Puluhan Warga Manggamat Turun ke Jalan
Serambi Indonesia, 7 August 2009
TAPAKTUAN - Sekitar 50 warga Desa Simpang Tiga Manggamat, Kecamatan, Kluet Tengah, Kabupaten Aceh turun ke jalan Rabu (5/8). Aksi damai dilakukan untuk menuntut keadilan warga yang tanahnya telah digunakan oleh perusahaan pertambangan swasta. Massa yang didampingi kuasa hukum menggelar aksinya sekitar 13.00 WIB. Mereka berjalan kaki di jalan desa dan mengusung sejumlah poster dan spanduk. Mereka mempersoalkan PT Mulia Mineral Utama selaku pengelola pertambangan emas telah mengambil tanah rakyat setempat. Tanah seluas 20 hektare menurut warga melawan hukum dengan mengabaikan prosedur tata cara pembebasan tanah yang dijadikan lahan ekspolitasi tambang emas.
Menurut warga, tanah yang dimiliki warga sejak puluhan tahun yang sudah ditumbuhi pohon pinang, kopi, durian itu sudah memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan tahun 1994.. Sedangkan SK bupati tentang izin eksploitasi tambang emas itu baru keluar tahun 2007.
Tgk Daud, salah seorang pemilik tanah mengatakan, tanah itu sudah diberpindah tangan sejak dua tahun terakhir. Semenjak lahan dieksploitasi untuk tambang emas, maka kehidupan masyarakat semakin terpuruk. Ia menuding perusahaan tidak pernah menghiraukan masyarakat setempat. Untuk pekerja mereka menggunakan tenaga dari desa lain yang berjauhan. Padahal mobil pengangkut tanah emas yang diambil dari lahan perkebunan rakyat itu selalu melintasi jalan desa tersebut.
Sementara itu Amdial SH selaku kuasa hukum pemilik tanah, yang dikonfirmasi usai aksi damai itu kepada Serambi, mengatakan, pihaknya berjanji akan menyelesaikan sengketa tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Bahkan untuk penyelesaian masalah tersebut Amdial mengakui sudah mendaftarkan suarat kuasa tersebut ke pengadilan negeri Tapaktuan untuk menggugat PT Multi Mineral Utama yang telah menguasai tanah kliennya secara melawan hukum. “Siapapun bekingnya, kita tetap akan menyelesaikan masalah itu,” ujarnya. Ia menyangkal penerbitan SK bupati tentang izin ekspolitasi tambang emas ada unsur politik. Izin dikeluarkan tanpa ada penelitian terlebih dulu. “Kenapa izin bisa dikeluarkan tanpa ada penelitian terlebih dulu. Ini pasti ada unsur unsur kepentingan,” tegasnya.
Tidak Pernah Mengklaim
Sehubungan aksi ini, pelaksana lapangan PT Multi Mineral Utama, Do’a Restu Sitepu yang dikonfirmasi Serambi, Kamis (6/8) menyatakan, pihaknya tidak pernah mengklaim tanah tersebut milik perusahaan sebagaimana tudingan masyarakat. Tanah tersebut ujarnya merupakan sepenuhnya milik masyarakat. Mereka bisa berladang seperti sedianya. Hak perusahaan hanya mengelola hasil tambang. Sebab, semua hasil bumi di kelola oleh pemerintah dan pemerintah menunjukan siapa yang akan mengelolanya.
“Kita sudah pernah mengajak pemilik untuk membicarakan ganti rugi tanahnya yang kini dijadikan eksploitasi tambang emas, tapi warga tidak bersedia,” katanya. Restu menyatakan tidak keberatan kalau pemilik tanah membawa kasus itu ke pengadilan. Karena pihak perusahaan juga mengharapkan supaya permasalahan itu selesai. “Silakan tuntut di pengadilan, kita juga mengharapkan masalah tersebut cepat selesai,” katanya.(az)
0 komentar:
Posting Komentar