Selasa, 09 Maret 2010

Wagub: Tindak Tegas Pertambangan Tanpa Izin

. Selasa, 09 Maret 2010

BANDA ACEH - Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar, mengatakan, perlu pengawasan yang ketat terhadap kegiatan pertambangan di Aceh. Baik itu terhadap kegiatan yang tidak memiliki izin maupun bagi yang telah memiliki izin tetapi tidak melakukan kegiatan. “Pengusaha pertambangan yang terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin harus diberi hukuman yang berat. Sanksi yang tegas atau hukuman yang berat juga diberikan kepada penyandang dananya. Selain itu diperlukan pengawasan dan peningkatan jumlah inspektur tambang di daerah,” kata Wagub.

Hal itu dia tegaskan saat memberi materi pada seminar pertambangan yang diadakan Lembaga Pengembangan Studi dan Informasi Pertambangan Aceh (LPSIPA), di Grand Nanggroe Hotel-Banda Aceh, Kamis (4/3).
“Selain itu, perusahaan-perusahaan yang sudah mengantongi izin tetapi belum juga melaksanakan kegiatan juga harus ditegur,” tambahnya. Dengan demikian, bencana akibat kesalahan dalam mengekspoitasi sumber daya alam Aceh terutama barang tambang bisa dihindari dan dapat diandalkan untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.

Ia menginformasikan, Aceh memiliki potensi barang tambang yang cukup besar dan belum dikelola dengan baik. Potensi tersebut tersebar di hampir seluruh kabupaten di Aceh. Mulai dari batu bara, barang tambang metal, dan non metal. Potensi tambang emas tersebar antara lain di Silih Nara-Kabupaten Aceh Tengah, di Blang Kejeren, Tapak Tuan, Seunagan, Aceh Besar, Lhoong, dan Pulo Aceh. Sedang potensi perak banyak ditemukan di Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh tenggara, Aceh Selatan, dan Aceh Besar.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, Ir Said Ikhsan MSi, menambahkan, potensi barang tambang metal Aceh juga terdiri dari pasir besi dan biji besi yang banyak ditemukan di Aceh Besar, Bireuen, dan di Aceh Barat Daya. “Potensi tambang non metal Aceh terdiri dari batu-batuan mineral seperti andesit, limestone, bentonite, dolomite, kaolin, kuarsit, granite, dan batu bara. Batu bara dapat ditemukan di Meulaboh dan Aceh Barat,” ujar Said.

1 komentar:

Pertambangan Aceh mengatakan...

Pertambangan Tanpa Ijin, perlu kearifan dan ketegasan dalam menyelesakannya.

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com