Aksi penambangan ilegal kini marak terjadi di Aceh, baik penambangan skala besar maupun galian C. Akibatnya, pemerintah mengalami kerugian yang besar serta mengancam keselamatan warga di sekitar penambangan tersebut.
Wakil Gubernur Muhammad Nazar mengakui maraknya aksi penambangan ilegal, karena itu Pemerintah Aceh berusaha menertibkannya dengan menindak para pelaku yang mengekploitasi hasil kekayaan alam secara sembarangan.
Wakil Gubernur Muhammad Nazar mengakui maraknya aksi penambangan ilegal, karena itu Pemerintah Aceh berusaha menertibkannya dengan menindak para pelaku yang mengekploitasi hasil kekayaan alam secara sembarangan.
"Saya telah minta Kadis Pertambangan dan Energi segera menertibkan penambangan ilegal ini," tegas Wagub Muhammad Nazar saat berbicara dalam seminar pertambangan di sebuah hotel berbintang Banda Aceh, Kamis (4/3).
Menurut Nazar, aksi penambangan ilegal terjadi di sejumlah daerah, yakni Aceh Besar, Pidie, Aceh Timur, Aceh Barat, Aceh Jaya dan Aceh Selatan. Aksi ini dilakukan oleh warga luar daerah yang memanfaatkan tenaga warga sekitar.
Ironisnya, warga setempat tidak mengetahui dampak dan akibat dari penambangan ilegal yang dilakukan tersebut. Selain bisa berdampak munculnya bencana, juga bisa langsung mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat setempat, karena menggunakan bahan kimia yang berbahaya, seperti mercuri.
"Karenanya, ini harus ditertibkan, tidak ada kompromi bagi pelaku illegal mining," tegas Wagub di hadapan puluhan peserta seminar yang juga menghadirkan sejumlah pembicara dari Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia serta Dirjen Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi Kementerian Energi dan SDM.
Sumber Konflik Baru
Dikatakan, penambangan yang terjadi di Aceh ini harus dilakukan dengan baik dan benar serta bermanfaat bagi masyarakat dan daerah, sebab jika tidak dikelola dengan baik bisa menjadi sumber konflik baru di Aceh.
Karenanya, semua investor yang melakukan eksploitasi pertambangan harus bisa melakukan secara transparan dan terbuka, sehingga masyarakat mengetahui kegiatan mereka. Jika memang tidak mampu, para investor bersangkutan dipersilakan mundur.
Karena, menurut Wagub, masih banyak investor yang antri untuk bisa mendapat izin dari pemerintah guna melakukan eksploitasi pertambangan di Aceh.
"Jika memang tak mampu, mundur saja. Karena pemerintah menginginkan investor yang serius dan benar-benar cakap dalam bidangnya untuk melakukan eksploitasi hasil tambang di Aceh," tegas Nazar.
Ke depan, pemerintah akan lebih selektif dalam memberi izin bagi pelaku atau investor di bidang pertambangan ini. Karena, ada investor yang coba-coba menggali sumber daya alam (SDA) Aceh, namun tak mampu mengelolanya hingga merugikan masyarakat dan daerah.
"Para pemegang konsensi penambangan harus harus terbuka, jangan diam-diam," ujar Wagub sembari mencontohkan ada investor yang mencoba melakukan eksploitasi emas, namun juga melakukan eksploitasi benda lainnya yang tersimpan di daerah pertambangan mereka.
Sementara Michael Thirnbeck dari PT Woyla Aceh Mineral mengungkapkan, pemerintah hendaknya serius dalam menangani masalah illegal mining, sebab hal ini jika dibiarkan akan merugikan dan merusak lingkungan di sekitar lokasi penambangan.
Seperti yang terjadi di Aloe Eumpeuk Kabupaten Aceh Barat dan kawasan Anak Perak di Kabupaten Pidie yang mencemari air sungai dengan mercuri yang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. "Ini perlu perhartian serius dari pemerintah," tegas Thirnbeck.
0 komentar:
Posting Komentar