CALANG - Pemkab Aceh Jaya kembali menegaskan bahwa sejauh ini, izin penambangan emas di Gunong Ujeuen Kecamatan Krueng Sabe, Aceh Jaya masih belum keluar. Meski belum ada izin tetapi aksi penggalian batu emas akhir-akhir ini kembali marak dinilai masih illegal. “Izin yang sudah diberikan Pemkab hanya untuk koperasi yang akan melakukan penambangan,” Sekda Aceh Jaya, Ir Buni Amin kepada Serambi, Sabtu (5/9).
Sekda menegaskan itu menanggapi pemberitaan harian hari edisi dua hari lalu dengan judul berita “Para penambang kembali beraksi di Gunong Ujeuen”. Menurut Sekda, Pemkab Aceh Jaya sudah menyurati pihak Kecamatan Krueng Sabe dan Panga tertanggal 2 September lalu guna meluruskan informasi proses izin tambang Gunong Ujeuen.
Diakui, sejauh ini lokasi tambang emas Gunong Ujeuen belum diberikan izin sebab masih dalam proses pengkajian oleh Pemprov bahwa Pemkab Aceh Jaya telah mengusulkan bahwa lokasi itu dijadikan wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang dilakukan penambangan oleh koperasi. “Sejauh ini lokasi Gunong Ujeuen belum berizin untuk ditambang oleh koperasi,” katanya.
Sekda mengakui bahwa selama ini sejumlah masyarakat mulai melakukan penggalian batu emas guna mengais rezeki, akan tetapi yang melakukan bukan atas nama koperasi dan itu masyarakat biasa, akan tetapi jumlah warga yang melakukan penggalian masih dibatas wajar dan selalu dalam pengawasan tim penertiban sehingga tidak digali oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Buni mengatakan untuk izin koperasi sudah keluar bahwa sampai saat ini, koperasi yang sudah diberi izin itu menunggu izin tambang sehingga baru disebutkan bahwa penggalian batu emas itu legal. Yakni nantinya akan ditentukan areal dan jumlah lahan ditambang setiap koperasi. “Pada prinsipnya, Pemkab Aceh Jaya tetap berupaya lokasi Gunong Ujeuen menjadi lokasi tambang bagi rakyat,” jelasnya.
Sekda Buni Amin meluruskan bahwa sejauh ini Pemkab Aceh Jaya belum pernah mengambil pendapatan asli daerah (PAD) karena belum ada aturan atau qanun. Namun ke depan, bila izin tambang sudah keluar baru akan jelas PAD buat daerah dan baru akan dituangkan dalam qanun daerah. Bahkan Sekda juga mengatakan surat yang dikirim ke camat itu diharapkan akan memperjelas perkembangan atau informasi sekarang ini di Gunong Ujeuen.
Seperti diberitakan lokasi penambangan emas di Gunong Ujeuen Kecamatan Krueng Sabe, Aceh Jaya hingga kini masih dijaga ekstra ketat oleh tim penertiban dan pengawasan yang dibentuk Pemkab. Namun sejumlah warga yang sudah terdaftar dalam wadah koperasi diperbolehkan kembali batu emas asalkan lebih dulu menunjukkan tanda pengenal penjaga pintu gerbang menuju Gunong Ujeuen. Kecuali itu, beberapa waktu lalu, Pemkab memerintahkan lokasi Gunong Ujeuen harus ditutup karena penggalian dinilai ilegal sehingga diimbau untuk diurus izin sehingga menjadi legal.
0 komentar:
Posting Komentar