Sabtu, 29 Agustus 2009

Distamben Klarifikasi soal Emas Pidie

. Sabtu, 29 Agustus 2009

Bupati Pidie Diminta Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang

BANDA ACEH - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Aceh meminta Bupati Pidie segera mencabut izin empat perusahaan tambang emas dari lima yang terdaftar. Permintaan itu sekaligus untuk mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya soal emas Pidie yang beberapa isinya dinilai keliru. Sebelumnya diwartakan, ada lima perusahaan penambang emas yang komit untuk melakukan eksplorasi (survei awal) lokasi kandungan emas di pergunungan Kecamatan Tangse, Mane, dan Geumpang, Pidie seluas 50.000 hektare (ha). Yaitu PT Bayu Kamona Karya, PT Bayu Nyohoka, PT Krueng Bajikan, PT Magelanik Garuda Kencana, dan PT Parahita Sanu Setia.

Ternyata, dari lima perusahaan tersebut, hanya PT Megalanik Garuda Kencana yang belum berakhir masa izin eksplorasinya dan masih aktif berkiprah. “Keempat perusahaan lainnya tidak lagi aktif sampai masa berlaku izinnya yang tiga tahun habis. Kita minta kepada Bupati Pidie untuk mencabut izin keempat perusahaan tersebut,” kata T Zulfikar, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distamben Aceh, kepada Serambi, di Banda Aceh, Rabu (26/8).


Zulkifar juga mempertanyakan dari mana datangnya angka kandungan emas yang diekspose terdahulu, sebesar 5 hingga 40 ppm (part per milion). Sebab, menurut Zulfikar, angka itu baru bisa didapat setelah dilakukan eksplorasi. Di samping itu, tidak semua wilayah eksplorasi itu mengandng emas.

Dia jelaskan, luas wilayah eksplorasi yang diizinkan itu maksimal 10.000 ha. Dari luas tersebut, izin eksploitasi yang dikeluarkan hanya 1.000 ha. “Cadangan emas itu tersimpan dalam bentuk urat. Berbeda dengan batu bara yang susunannya berlapis. Karena itu, tidak semua wilayah eksplorasi mengandung emas, sehingga izin eksploitasi maksimal yang bisa diberikan hanya 1.000 hektare,” jelasnya.

Di samping itu, angka 5 ppm itu bukan seperti yang dikatakan Kabid Pertambangan dan Energi Disperindagkop Pidie, Wardi Findani, yang mengartikan bahwa dalam satu ton batu terdapat lima gram emas, atau jika 40 ppm berarti ada 40 gram emas dalam 40 ton batu. “Lima ppm itu artinya 5 per 1 juta miligram. Atau 0,5 gram per 1 ton,” sebut Zulfikar.

Jenis emas yang terkandung di Tangse, Pidie, itu juga sama dengan emas yang terdapat di Gunong Ujeun, Aceh Jaya. “Sama-sama jenis emas primer. Perkiraan kita, emas di Pidie satu jalur dengan emas di Gunong Ujeuen. Jadi, tidak seperti yang diinformasikan, kalau emas Pidie lebih baik dibanding emas Gunong Ujeun,” tegas Zulfikar. (yos)

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com