Kamis, 30 April 2009

POLITISASI SUMBER DAYA MINERAL MELALUI UU MINERBA

. Kamis, 30 April 2009


Disahkannya Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menggantikan Undang-Undang Pertambangan Tahun 1967 perlu kita sikapi dengan kritis. Disatu sisi, keberadaan UU ini secara legal menamatkan rezim Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), dan Kuasa Pertambangan (KP) di tanah air yang selama 4 dasawarsa dinilai sangat merugikan kepentingan nasional, masyarakat dan lingkungan.
Namun disisi yang lain, pengesahan RUU Minerba ini juga menyisakan masalah yang tak kalah pelik, terutama terkait implementasi di lapangan. Kita memahami semangat UU baru ini adalah untuk melindungi kepentingan nasional. Itu karena sistem KK dan PKP2B yang ada selama ini dinilai tak menjamin kedaulatan Negara dan pengusaha nasional atas pengusahaan pertambangan di Indonesia. Namun, cita-cita mulia itu bisa jadi hanya akan menjadi mimpi di awing-awang jika UU ini tak mampu menyentuh KK dan kontrak pertambangan lain yang sudah ada, yang selama ini dianggap sudah sangat merugikan. Termasuk diantaranya KK generasi pertama yang diperpanjang dan masih puluhan tahun berakhirnya, atau KK yang persetujuannya mencuri start sebelum RUU disahkan.


Macan Ompong
Undang-Undang Minerba sangat lemah dalam penerapannya, UU bersifat prevailing (dapat berubah sesuai peraturan) yang mengharuskan perusahaan itu harus mengikuti peraturan yang berlaku. Potensi masalah bisa muncul dari dua pasal krusial dalam ketentuan peralihan yang terkesan “banci” karena saling kontradiktif dan berpotensi membuat UU ini tak lebih hanya macan ompong di lapangan, yakni pasal 169(a) dan 169(b). Disatu sisi, dengan berpegang pada pasal 169(b), pemerintah bisa mendesak dilakukannya penyesuaian pada kontrak-kontrak yang ada sekarang ini. Namun disisi yang lain, UU Minerba tetap mengakomodasi pasal 169(a) yang melindungi kontrak-kontrak lama itu. Dengan adanya pasal 169(a) ini, posisi para pemegang kontrak menjadi sangat kuat untuk menolak dilakukannya perubahan, tanpa pula mencemaskan kemungkinan pencabutan kontrak, izin, atau kena sanksi. Ada dua hal yang belum diatur dalam UU Minerba, yakni fiskal insentif dam luas wilayah. Khusus soal fiskal pemerintah sangat keliru. Ketentuan yang sudah dijembatani dalam ketentuan peralihan dalam UU Minerba pasal 169(b) yakni ketentuan yang tercantum dalam pasal KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud pada huruf (a) disesuaikan selambat-lambatnya satu tahun sejak UU ini diundangkan kecuali mengenai penerimaan Negara. Pasal 169(b) itu hanya bersifat imbauan, kalaupun pemegang KK dan PKP2B tidak mau mengikuti, pemerintah btidak bisa berbuat apa-apa karena posisi mereka sangat kuat pada pasal 169(a). terkait masalah luas wilayah, era UU No.11 Tahun 1967 sejumlah kontrak besar antara lain Freeport. Newmont, dan Inco disebutkan mendapatkan wilayah yang besar, meski wilayah operasinya hanya sedikit. Hal ini sangat menyangkut persoalan otonomi daerah.
Keinginan pemerintah untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian investasi kita dukung, tetapi tetap harus ditempatkan dalam konteks kepentingan nasional yang lebih besar. Sikap ambigu dan tidak tegas pemerintah beresiko memunculkan masalah baru. Seharusnya UU yang baru bisa mengembalikan kedaulatan Negara atas kekayaan sumberdaya mineral Indonesia. Kontrak Karya dan kontrak-kontrak lainnya yang berkaitan dengan pertambangan mineral dan batubara seharusnya di batalkan untuk menyelamatkan kekayaan Negara melalui UU yang baru. Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Purnomo Yusgiantoro menyatakan UU baru tidak akan membatalkan KK pertambangan yang telah diteken pemerintah. “kami tidak berpihak kepada pengusaha, namun, siapapun menteri dan presidennya, kontrak pengusahaan pertambangan dilakukan dengan Republik Indonesia yang harus dihormati hukumnya”. Purnomo menjelaskan, Kontrak Karya hanya bisa dibatalkan dengan tiga alasan. Pertama, kalau terjadi pelanggaran pidana, kedua, jika pengusaha pertambangan tidak menaati pasal-pasal yang ada dalam kontrak. “inipun kadang menimbulkan argumentasi, seperti kasus Newmont,” katanya. Dan ketiga, kata dia, kedua belah pihak bersepakat memuluskan kontrak tersebut. Menurut Purnomo, pemberhentian kontrak tidak bisa sepihak, seperti yang dilakukan presiden Venezuela Hugo Chavez. “tidak bisa seperti itu, apalagi posisi Indonesia masih membutuhkan investasi dan teknologi dari luar, kita harus hati-hati, karena kalau kena masalah ke arbitrase kita sering kalah”, ujarnya (Koran Tempo, 18 Desember 2008). Pernyataan pemerintah seperti ini membuktikan lemahnya posisi pemerintah dalam mengatur pengelolaan sumberdaya alam untuk kepentingan Bangsa. Regulasi yang dibuat nyata-nyata lebih akomodatif terhadap kepantingan pengusaha, yang hamper semua pemain pertambangan di Indonesia adalah asing, terutama pemain-pemain besar. Yang tidak kita inginkan adalah, UU itu hanya bentuk kompromi atau hasil tawar-menawar politisi dan loby perusahaan multinasional, termasuk politisi senayan untuk melindungi kepentingan mereka di kontrak-kontrak pertambangan skala kecil-menengah.
Secara substansial, UU Minerba itu tak akan banyak mengubah lanskap dan sistem pengelolaan pertambangan kita, mengingat sebagian besar potensi wilayah pertambangan kita sudah habis dikapling-kapling oleh puluhan KK dan kontrak-kontrak pertambangan lain yang sudah ada sekarang. Dengan tidak tersentuhnya kontrak-kontrak tersebut, kita justru harus mewaspadai bahaya baru, yakni semakin maraknya penjarahan hutan lindung, terutama dengan maraknya KP-KP baru skala kecil menengah dan perluasan wilayah pencadangan nasional.

Persoalan Lingkungan
Sesungguhnya persoalan pertambangan belum bisa dijawab dengan UU Minerba yang baru. Malahan UU itu berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan. Pasal-pasalnya beresiko membahayakan keselamatan warga Negara dan lingkungan sekitarnya. Pengurasan cadangan tambang dan mineral Indonesia bakal terjadi akibat kehadiran UU Minerba. Begitu pula kepentingan asing yang sangat diakomodasi UU tersebut. UU ini tak hanya dalam persoalan penghancuran lingkungan, tapi juga persoalan makin menipisnya cadangan dan terkesan terlalu melayani kepentingan asing. Undang-Undang Minerbatidak dapat dijalankan tanpa mengkaji ulang dan merenegosiasi KK, PKP2B, dan KP. Karena sebagian besar konsesi telah dikuasai oleh pemegang kontrak-kontrak tersebut. Sedangkan di dalam UU Minerba semua kontrak terdahulu tak tersentuh.
Sementara itu kehadiran wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIPK) pada tahap kegiatan produksi seluas 25000 Ha dianggap sebagai langkah maju dalam UU Minerba. Namun perusahaan tambang tetap dapat memiliki luas konsesi apabila memiliki beberapa IUPK dalam wilayah pertambangan. Pada sisi lain hak penolakan masyarakat tentang penetapan wilayah pertambangan tidak dicantumkan dalam UU Minerba. Mereka hanya mempunyai dua pilihan, ganti rugi sepihak, atau diperkarakan ke pengadilan, mereka beresiko dipadana setahun dan denda 100 juta jika menghambat kegiatan pertambangan. Kawasan-kawasan lindung dan hutan adat akan semakin habis, karena alih fungsi dapat dilakukan hanya dengan izin dari pemerintah
Persoalan pembuangan limbah dari kegiatan pertambanganjuga tidak diperhatikan dalam UU Minerba tersebut, begitu juga pendekatan administratif dalam proses perizinan pertambangan dan mineral, hal ini dapat dipastikan tidak akan dapat efektif dalam penanganan dampak pencemaran maupun kerusakan lingkungan yang berdimensi ekologis. Perusahaan-perusahaan asing pengeruk kekayaan alam Indonesia sangat dimanjakan oleh pemerintah karena aturan-aturan yang dibuat tidak memaksa mereka untuk mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, masyarakat setempat dan pembangunan daerah.
Kepentingan Nasional
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa Bumi, Air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mengingat mineral dan batubara sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumberdaya alam yang tak terbarukan, pengelolaannya perlu diperhatikan dan dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan.
Disamping itu, pengembangan pertambangan harus disesuaikan dengan perubahan lingkungan strategis, baik bersifat nasional maupun internasional. Tantangan utama yang dihadapi pertambangan mineral dan batubara adalah pengaruh globalisasi yang mendorong demokratisasi, otonomi daerah, hak asasi manusia, lingkungan hidup, perkembangan teknologi informasi, hak atas kekayaan intelektual serta tuntutan peningkatan peran serta swasta dan masyarakat. Untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan tersebut pemerintah seharusnya mengedepankan kepentingan pembangunan nasional sesuai amanat UUD ’45 untuk seterusnya memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali kegiatan pengelolaan dan pengusahaan pertambangan mineral dan batubara yang secara tegas memaksa perusahaan-perusahaan pemegang KK, PKP2B, dan KP untuk mengedepankan kepentingan nasional bangsa Indonesia. Pemerintah tak perlu kawatir akan kehilangan peluang masuknya investasi. Bumi Indonesia telah terbukti memiliki cadangan terukur dan terduga yang sangat ekonomis. Pihak luar harus mengikuti aturan yang dibuat pemerintah, bukan malah sebaliknya pemerintah yang mengikuti kemauan pihak luar. Bumi Indonesia telah tergadaikan oleh UU Minerba.

Politisasi dan Potensi Korupsi
Sejak bergulirnya era desentralisasi, kekuasaan daerah atas kekayaan suberdaya alamnya mestinya menjadi posisi kunci untuk perkembangan pembangunan daerah. Pasal 129 dalam UU Minerba mewajibkan pemegang IUPK Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara memberikan Cuma 10 % dari keuntungan bersihnya kepada pemerintah. Itu terdiri dari 4 % kepada pemerintah pusat, dan 6 % kepada pemerintah daerah yang terdiri dari 1 % untuk provinsi, kemudian 2,5% untuk kabupaten/kota penghasil, dan 2,5 % lagi untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama. Daerah penghasil hanya memperoleh 2,5 %, itu menandakan bahwa otonomi daerah belum berperan dalam pengusahaan sumberdaya alam. Belum lagi persoalan pemberian izin, IUPK yang dikeluarkan pemerintah daerah tetap harus melalui ketentuan-ketentuan dari pemerintah pusat yang dalam hal ini adalah Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral. Ini mengindikasikan bahwa pemerintah pusat tetap menjadi penguasa mutlak terhadap pengelolaan dan pengusahaan pertambangan mineral dan batubara. Pemerintah daerah tidak bisa menolak atau memberikan syarat-syarat tertentu.
Sebelum disahkannya UU Minerba yang banyak memuat pasal-pasal yang sangat rancu tersebut, ada beberapa Kontrak Karya yang memiliki luas wilayah konsesi dan jumlah cadangan serta kapasitas produksi yang sangat strategis diperpanjang secara tiba-tiba. Padahal masa berlakunya KK tersebut belum berakhir. Hal ini terkesan seperti kejar setoran. Dalam perjanjian Kontrak Karya yang ditandatangani pemerintah dengan pihak perusahaan membuktikan bahwa pemerintah tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pemain, peran ini yang tidak mau diakhiri begitu saja. Makanya lantas banyak kontrak-kontrak yang diperpanjang agar tidak terikat dengan Undang-Undang Minerba yang baru. Proses ini sangat potensial terhadap korupsi, baik dalam bentuk suap maupun kongkalikong perjanjian, karena menyangkut kepentingan kapitalisasi yang sangat besar.
Pengesahan UU Minerba sangat berkesan politis. Proses yang berjalan sejak tahun 2006 sampai disahkannya menjelang pemilu 2009 secara jelas mengguratkan dugaan adanya kepentingan politik yang sangat besar. Dana-dana siluman yang mengalir dalam mengawal RUU Minerba tersebut sampai disahkan, dan perpanjangan kontrak-kontrak sebelumnya merupakan paket pengamanan politik rezim berkuasa untuk kepentingan memenangkan pemilu 2009. Secara garis besar, Undang-Undang Minerba menegaskan tidak adanya kesempatan untuk melakukan renegosiasi Kontrak Karya, karena landasan hukumnya telah disahkan.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

stop politisasi sumber daya alam

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com