Rabu, 17 Februari 2010

PAD Tambang Emas Gunong Ujeuen Nol

. Rabu, 17 Februari 2010
0 komentar


CALANG - Penambangan emas di Gunong Ujeuen, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, sampai sekarang masih terus berlangsung. Namun karena tidak memiliki izin resmi, maka belum ada satu sen pun dana dari lokasi tambang emas tersebut yang masuk menjadi pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua DPRK Aceh Jaya, Tgk Hasan Ahmad, kepada Serambi Senin (15/2), mengatakan, Pemkab belum berani mengambil retribusi karena belum ada aturan yang mengatur. “Memang harapan kita lokasi tambang emas itu bisa menjadi sumber PAD Pemkab Aceh Jaya guna membangun daerah,” katanya.



Pemkab dikatakan telah mengajukan permohonan agar lokasi tambang dapat dijadikan sebagai lokasi wilayah penambangan rakyat (WPR). “Tetapi izin tambang tersebut hingga sekarang tak juga dari Pemerintah Aceh,” tambahnya. Menurut Hasan, Pemerintah Aceh perlu segera mengeluarkan izin sehingga penambangan yang dilakukan menjadi legal (sah). baru setelah itu Pemkab akan menentukan langkah pengelolaan selanjutnya, apakah melalui WPR atau dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh Jaya. “Intinya harapan kita dengan sudah ada izin, maka baru akan jelas PAD-nya. Ya harapan kita lokasi itu segera bisa menjadi PAD buat Aceh Jaya,” pintanya.

Sorot KPPA
Sementara itu dari Aceh Barat dilaporkan, Direktur LSM Asoh Meulaboh, Fitriadi Lanta, menyorot rendahnya realisasi PAD dari Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) yang menggelola lokasi tambang emas di sungai Tutut Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat. “Aneh saat kita lihat, lokasi tambang yang dikelola oleh sebuah koperasi PAD-nya cuma Rp 2 juta per tahun,” pungkasnya.

Rendanya setoran PAD tersebut menurutnya menimbulkan tanda tanya. Sebab, sambung dia, lokasi itu sudah hampir setahun dikelola dan sudah mendapat izin dari Pemkab setempat. Karena itu, Pemkab diminta agar mengevaluasi kembali kinerja koperasi tersebut sehingga nantinya daerah tidak dirugi.

Sebelumnya Kadis Pertambangan dan Energi Aceh Barat, T Arman mengatakan, sudah menyurati pimpinan KPPA supaya menstop sementara penambangan emas karena belum pernah memberika PAD buat daerah. Dia juga mengatakan akan menurunkan tim untuk mengecek langsung ke lokasi.

Readmore »»»»

Sabtu, 30 Januari 2010

Pemkab Hentikan Penambangan Emas di Tutut

. Sabtu, 30 Januari 2010
1 komentar

Serambi, 29 Januari 2010
MEULABOH - Pemkab Aceh Barat melalui Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten setempat sudah menyurati Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) yang melakukan penambangan emas di Sungai Tutut Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat untuk menghentikan sementara. Tindakan ini diambil karena koperasi yang mengelola lokasi tambang ini sudah memiliki izin tetapi sejak melakukan kegiatan hingga kini belum pernah memberi kontribusi untuk daerah.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh Barat T Arman SE kepada Serambi Kamis (28/1) mengaku pihaknya sudah menyurati dan menyampaikan pada koperasi supaya menghentikan sementara kegiatan sebelum jelas kontribusi untuk daerah. Sebab saat ditanyakan pada pengelola koperasi mereka mengaku selalu rugi sehingga enggan membayar kontribusi untuk daerah.


Arman mengatakan, dalam MoU antara koperasi dan Pemkab ada sejumlah kesepatan sehingga dengan dihentikan sementara ini akan ada kejelasan apakah koperasi ini mampu membayar kontribusi (PAD) sehingga daerah tidak dirugikan. “Kita sudah minta camat menyampaikan lagi untuk segera menghentikan menambang di Sungai Tutut,” ujarnya.

Diakui selama ini banyak sorotan dari sejumlah kalangan baik dari DPRK dan masyarakat yang mempertanyakan masalah penambangan di sungai Tutut Kecamatan Sungai Mas ini, sebab ada yang mengaku bahwa hasil tambang oleh koperasi dijual secara diam-diam sehingga laporan seperti ini perlu dipertanyakan kepada pihak koperasi.

Ia mengatakan, dalam waktu dekat akan ke lapangan sehingga ada kejelasan dan bila juga tidak ada kontribusi buat daerah, maka tidak perlu dipertahankan kegiatan penambangan emas ini. “Penghentian sementara ini sehingga ada kejelasan dan daerah tidak dirugikan,” ujar Arman. Kadis Pertambangan dan Energi ini menyatakan selama dibuka penambangan oleh koperasi ini sudah setahun lebih, belum pernah diberikan kontribusi buat daerah, bahkan izin yang dimiliki sekarang bukan lagi dalam bentuk survei, akan tetapi sudah ada izin menambang sehingga wajar dipersoalkan oleh pihak Pemkab Aceh Barat.

Readmore »»»»

Jumat, 22 Januari 2010

Penambang Emas Serbu Geumpang

. Jumat, 22 Januari 2010
1 komentar


Serambi,21 Januari 2010
Sebagian Warga Aceh Barat dan Aceh Jaya
SIGLI - Laporan potensi emas di pergunungan Kecamatan Tangse, Mane, dan Geumpang, Kabupaten Pidie tampaknya mulai direspons oleh masyarakat, terutama penambang emas tradisional. Sejak beberapa waktu terakhir, masyarakat setempat bersama pendatang dari sejumlah kabupaten lainnya, seperti Aceh Barat dan Aceh Jaya berduyun-duyun ke Gunong Geumpang untuk berburu logam mulia tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Pidie Said Muliady SE MSi melalui Kasi Pertambangan, Tarmizi, kepada Serambi, Rabu (20/1) mengatakan, aktivitas penambang emas liar di Gunong Geumpang kian meningkat. Lokasinya tersebar di dua titik, yaitu Alue Eumpeuek dan Anak Perak, perbatasan Pidie dengan Aceh Barat.



Aktivitas berburu emas ke Gunong Geumpang, menurut Tarmizi, hampir bersamaan dengan ditemukannya potensi batu mengandung emas di Gunong Ujeuen, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya. Bahkan, sebagian penambang emas di Gunong Geumpang berasal dari Aceh Barat dan Aceh Jaya. Menurut hasil penelitian, sebaran emas di Geumpang sama dengan sebaran emas di Gunong Ujeuen. “Mungkin terpengaruh dengan pesona emas Gunong Ujeuen, kini ratusan warga melakukan aktivitas menambang emas di Gunong Geumpang,” ujar Tarmizi.

Proses penambangan emas di Gunong geumpang, menurut Tarmizi dilakukan masyarakat dengan sistem gelondongan dan mendulang di sungai. Sistem gelondongan menggunakan merkuri (air raksa). Cara kerja gelondongan, kata Tarmizi, ketika bongkahan batu itu hancur, merkuri akan menyatu dengan batu yang mengandung unsur emas. Sedangkan yang tidak mengandung emas menjadi kepingan batu kecil-kecil. Penambang lebih tertarik menggunakan merkuri karena proses mendapatkan senyawa emas cepat dan mudah. “Kami belum mengetahui persis berapa penyerapan merkuri yang digunakan masyarakat saat menambang emas dengan sistem gelondongan.

Kita belum melakukan perhitungan,” kata Tarmizi. Diakui Tarmizi, pemerintah daerah sulit menghentikan aksi penambangan emas secara liar itu meski membahayakan penambang maupun lingkungan. “Yang mendesak dilakukan adalah pembinaan terhadap penambang emas liar tersebut dan mengarahkan mereka tidak menggunakan bahan-bahan berbahaya,” tutur Tarmizi.

Terkendala dana
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Pidie, Drs Syukri M Yusuf, kepada Serambi, Selasa (19/1) mengatakan, aktivitas penambangan emas secara liar pasti menggunakan merkuri. Untuk mengetahui berapa persentase merkuri digunakan penambang emas, harus dilakukan penelitian ke lokasi. “Sejauh ini kami belum melakukan peninjauan langsung ke Geumpang sehingga tidak mengetahui kadar penggunaan merkuri. Jika tidak terkendala dana, kita akan melakukan penelitian di lokasi penambangan emas liar tersebut,” kata Syukri.

Ia menjelaskan, dampak pencemaran air sungai akibat merkuri sangat membahayakan habitat makhluk yang hidup di sungai. Juga akan terjadi sedimentasi (pengendapan lumpur di sungai). “Kami belum mengetahui sedimentasi terjadi di sungai akibat limbah merkuri. Ini harus dilakukan dengan penelitian dan uji laboratorium,” demikian Kepala Bapedalda Pidie.

Readmore »»»»

Kamis, 14 Januari 2010

Tambang Emas Gunong Ujeuen Akan Ditutup

. Kamis, 14 Januari 2010
0 komentar


Serambi,12 Januari 2010
CALANG - Aktivitas penggalian emas di Gunong Ujeuen, Kecamatan Krueng Sabe, Kabupaten Aceh Jaya, bulan ini akan ditutup. Tindakan ini diambil karena dikhawatirkan bakal banyak muncul penyakit malaria di lokasi tersebut. Wakil Bupati Aceh Jaya Zamzami A Rani, didampingi Asisten II, Irfan TB kepada Serambi, Senin (11/1) mengatakan, pihaknya akan segera menutup tempat penggalian emas. Sampai saat ini izin belum ada namun demikian Pemkab Aceh Jaya telah berupaya untuk mendapakan surat izin tetapi belum ada respon dari pemerintah Aceh.

Ia mengatakan, pada Agustus 2009, Pemkab telah mengusulkan pencanangan areal wilayah pertambangan rakyat (WPR) emas Gunong Ujeun ke Gubernur Aceh dan sampai saat ini belum dikabulkan. Jika sudah ditetapkan WPR maka nantinya Pemkab akan memberikan izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin pertambangan pada koperasi rakyat di sekitar kawasan itu, katanya.



Ia mengatakan, sebelum Pemkab memberikan dua izin ini (IPR dan IUP-red) maka terlebih dahulu harus memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dari Menteri Kehutanan. Ia mengatakan, lokasi pertambangan berada dalam di kawasan hutan sehingga wajib memiliki dokumen Amdal yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh. Selain itu harus ada izin pokok yaitu pencanangan areal, izin pinjam pakai kawasan hutan, dan dukumen Amdal serta syarat lain. Kalau semua itu ada, maka Pemkab Aceh Jaya dapat mengeluarkan IPR dan IUP untuk pertambangan di Gunong Ujeuen.

Izin lain yang diperlukan ujar Wabup adalah izin tambang emas mineral butuh waktu panjang apalagi terkait dengan UU Nomor 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral, UU Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, dan UU Tata Ruang dan UU Sumberdaya Air, serta aturan-aturan terkait lainnya.

Zamzami berharap proses izin tambang bisa ditangani sampai tuntas oleh seluruh pejabat terkait sehingga masyarakat bisa menambang emas secara legal dan benar-benar dapat meningkatan. Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan, Aceh Jaya, dr Indra Lutfi mengatakan, 120 warga warga yang sebelumnya terserang malaria masih bertahan di di Gunong Ujeuen. Para penambang ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia. Di lokasi, pihaknya telah melakukan pengobatan serta antisipasi untuk warga. Begitupun demi menjaga berbagai kejanggalan, pihaknya telah mempersiapkan tim medis untuk menanggulangi jika sewaktu-waktu warga terserang penyakit malaria dan penyakit lainnya.

Readmore »»»»

Selasa, 08 Desember 2009

Perputaran Uang di Aceh Jaya Rp 2-5 M

. Selasa, 08 Desember 2009
0 komentar


Dampak Penambangan Emas
Serambi, 7 Desember 2009
BANDA ACEH - Fantastis! Barangkali, kata-kata inilah yang tepat untuk melukiskan jumlah perputaran uang di Aceh Jaya, yang berkisar antara Rp 2-5 miliar setiap harinya. Besarnya perputaran uang ini terjadi selama hampir satu tahun terakhir, setelah Gunong Ujeuen yang bebatuannya mengandung bijih emas, dijadikan sebagai kawasan penambangan rakyat.

Bupati Aceh Jaya, Azhar Abdurrahman, bersama sejumlah staf yang melakukan kunjungan silaturrahmi ke Redaksi Serambi Indonesia, di Banda Aceh, Kamis (3/12) pekan lalu, mengungkapkan bahwa berbagai sektor perekonomian rakyat yang nyaris hancur total pascatsunami 2004 lalu, kini perlahan-lahan sudah mulai berdenyut kembali.

Berkah terbesar pascabencana dahsyat itu, kata Bupati Azhar Abdurrahman, adalah ditemukannya kandungan logam mulia berupa bijih emas dan mineral lainnya, yang melekat dalam bebatuan di kawasan Gunong Ujeuen, di Dusun Geuni, Desa Panggon, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya. “Sekarang ini, setiap harinya tidak kurang dari 1.000 warga melakukan penambangan emas secara manual, di kawasan Gunong Ujeuen itu,” katanya.



Di hadapan Pemimpin Umum H Sjamsul Kahar dan Pemimpin Perusahaan Mohd Din, serta sejumlah staf redaksi Serambi lainnya, Bupati Azhar Abdurrahman memaparkan bahwa pihaknya sudah mengajukan izin eksploitasi penambangan emas itu kepada Pemerintah Aceh. Tapi izin tersebut hingga kini belum kunjung dikeluarkan. “Kita mengharapkan dengan adanya izin ini, tentunya akan ada pemasukan pula untuk kas daerah,” ujarnya.

Soal perputaran uang yang berkisar antara Rp 2-5 miliar per hari, Bupati Azhar Abdurrahman mengatakan, sekarang ini banyak pedagang emas dari luar daerah datang langsung ke lokasi penambangan di Gunong Ujeuen. “Dampaknya, berbagai pedagang lain, seperti penjual minyak solar, pedagang makanan dan berbagai kebutuhan lainnya yang kini menjamur di sekitar lokasi penambangan emas itu, ikut kecipratan rezeki pula,” katanya.

Dia juga menguraikan sejarah ditemukannya kandungan bijih emas di kawasan Gunong Ujeuen tersebut, yang menurutnya sudah diketahui sejak lama berdasarkan hasil survei. Tapi, karena kandungan emas yang ada di kawasan itu tidak cukup layak untuk dieksploitasi dalam skala penambangan besar, akhirnya dibiarkan begitu saja. “Potensi kandungan bijih emas tidak hanya di Gunong Ujeuen saja, tapi juga terdapat di sejumlah lokasi lainnya di Aceh Jaya,” urainya.

Ditambahkannya, selain Gunong Ujeuen, potensi ekonomi lainnya yang selama ini menjadi andalan pemasukan bagi Pemkab Aceh Jaya adalah dari sektor perkebunan, pertanian, gua sarang burung walet, dan galian C. “Pemkab Aceh Jaya, terus mencari dan mengupayakan pemasukan dari sektor-sektor lainnya, termasuk proses-proses perizinan, yang hingga kini belum tergarap secara maksimal,” pungkas Bupati Azhar Abdurrahman.

Skala kecil
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Aceh, T Zulfikar, yang dihubungi Serambi secara terpisah, Minggu (6/12) kemarin, mengatakan kawasan Gunong Ujeuen yang tanah dan bebatuan yang dikandungnya terdapat bijih emas dan jenis mineral lainnya, sangat layak dikembangkan untuk penambangan skala kecil (PSK) atau penambangan emas rakyat.

“Namun, supaya wilayah itu tidak menjadi areal tambang emas yang bisa membawa malapetaka dan bencana di kemudian hari atas pencemaran merkurinya dan kerusakan lingkungan, maka para penambang emas rakyat itu perlu diberi wadah usaha, seperti koperasi atau lainnya, agar menjadi penambang yang profesional dan ramah lingkungan,” kata Zulfikar.

Dalam UU Nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebut Zulfikar pertambangan sekala kecil (PSK) untuk rakyat memang telah di atur, bahkan untuk mencegah pertambangan liar atau ilegal seperti yang terjadi di Dusun Geuni, Desa Panggon, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, sebelumnya, Presiden telah mengeluarkan instruksinya Nomor 3 tahun 2000 tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin.

Intruksi presiden itu, kata Zulfikar memerintahkan Menteri Pertambangan dan Energi, Mendagri, Menperindag, Menteri Hukum dan HAM, Menkeu, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Kehutanan dan Perkebunan, Menteri Kesehatan, Meneg KLH, Menteri Negara Otonomi Daerah, Menkop dan UKM, Jaksa Agung, Kapolri, Gubernur dan Bupati, melakukan upaya-upaya penanggulangan masalah dan penertiban serta penghentian segala bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin, secara fungsional dan menyeluruh sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.

Dalam intruksi presiden itu, kepada gubernur dan bupati, presiden memerintahkan membentuk tim terpadu daerah untuk melaksanakan koordinasi dengan tim terpadu pusat dan seluruh instansi terkait di daerah masing-masing dalam melaksanakan program penanggulangan masalah pertambangan tanpa izin.

Wadah koperasi
Sementara itu, Kasi Pengusahaan Pertambangan Mineral, Batubara dan Panas Bumi Distamben Aceh, Ir Mahdinur, yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Peneliti Sumber Potensi Emas di Gunung Ujeuen, Aceh Jaya mengatakan, masyarakat yang menambang emas kawasan itu perlu diberi satu wadah usaha kelompok seperti koperasi. “Dengan adanya wadah kelompok koperasi itu, para penambang itu bisa bersatu untuk membiayai kegiatan penambangan emasnya secara benar,” katanya.

Dia menilai penambangan rakyat yang dilakukan secara manual di kawasan Gunong Ujeuen, di Kabupaten Aceh Jaya itu, masih jauh apa yang diharapkan oleh pemerintah. Bahkan, apa yang dilakukan warga sekarang bukan saja sangat berbahaya bagi para penambangnya, tapi juga dikhawatirkan bisa merusak lingkungan. “Penggunaan zat kimia mercury (air raksa) yang berlihan untuk menjaring bijih emas, bisa mencemari sumber air dan merusak lingkungan,” katanya.

Karena itu, untuk mengcegah terjadinya malapetaka yang lebih besar ke depan, kata Mahdinur, perlu dilakukan penetapan wilayah areal pertambangan yang diusulkan oleh Bupati Aceh Jaya selaku kepala Pemkab setempat. “Usulan terebut diajukan kepada Gubernur selaku Kepala Pemerintahan Aceh untuk dikeluarkan SK penetapan areal atau wilayah penambangan emas rakyat,” katanya.

Untuk pengamanan dari berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan, terkait proses eksploitasi dan penambangan emas rakyat di Gunong Ujeuen, kata Mahdinur, dalam RAPBA 2010 mendatang pihaknya akan mengusulkan anggaran untuk pilot proyek tata cara pertambangan emas rakyat yang benar. “Untuk satu paket akan menghabiskan anggaran sekitar Rp 250-500 juta, tiga paket sekitar Rp 1,5 miliar,” katanya.

Pilot proyek ini sangat penting bagi upaya melindungi masyarakat dan kelestarian lingkungan setempat, selama dan setelah proses eksploitasi berakhir pada 10 atau 20 yang akan datang. “Program ini telah diterapkan di lokasi pertambangan emas rakyat di Kalimantan dan Sulawesi,” pungkas Kasi Pengusahaan Pertambangan Mineral, Batubara dan Panas Bumi Distamben Aceh itu.

Readmore »»»»

Jumat, 04 Desember 2009

Investor Cina garap investasi pertambangan di Aceh Timur

. Jumat, 04 Desember 2009
4 komentar


LANGSA - Wan Yang Zhongsheng Investement Company Limited asal Beijing, Cina menjadi operator dalam industri pertambangan timah hitam di kabupaten Aceh Timur.

Kesepakatan Wan Yang menjadi operator tersebut setelah penandatanganan perjanjian dan kontrak kerjasama antara pihak Wan yang dengan pemerintah Aceh Timur yang berlangsung di pendopo Aceh Timur kemarin.

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur, Syaifannur, pagi ini, mengatakan, perjanjian kerjasama dan penandatanganan kontrak tersebut menyangkut investasi pertambangan timah hitam dalam bentuk konsorsium (perseroan terbatas).

Dikatakan, dalam waktu enam bulan kedepan setelah dilakukannya tandatangan kontrak kerjasama telah ada realisasi dilapangan.

Dalam rentang waktu tersebut nantinya akan dibentuk satu perusahaan yang menangani masalah penambangan timah hitam ini yang diberi nama PT.Meuligoe Timue Mining Zhongsheng,katanya.



Kedua belah pihak, katanya, akan melakukan survey lokasi timah hitam yang dimulai dari kecamatan Simpang Jernih sampai dengan kecamatan Serba Jadi dan kecamatan lainnya.

Diharapkan, dalam survei tersebut ditemukan bukan saja timah hitam akan tetapi ada komoditas atau mineral lainnya yang juga bisa dikembangkan semaksimal mungkin untuk menambah Pendapatan Asli Daerah.

Bupati Aceh Timur, Muslim Hasballah, mengatakan sejauh ini sumber daya alam di kabupaten Aceh Timur baik yang sudah di exploitasi maupun yang belum di exploitasi antara lain minyak dan gas bumi yang terdapat di beberapa tempat.

Kita memiliki cadangan batu kapur, dolomite, timah hitam, seng, tembaga, batu gamping dan molibdenit yang cukup besar, namun sampai saat ini belum digarap,รข€ katanya.

Sebagai bentuk komitmennya pihak Wan Yang memberikan modal sebesar US $ 2.500.000,- sebagai modal pendirian perseroan terbatas, komitmen tersebut merupakan sebagian dana yang akan diinvestasikan sebesar US $. 10.000.000.

Readmore »»»»

Rabu, 25 November 2009

Pembentukan BP Migas Aceh Terganjal di Jakarta

. Rabu, 25 November 2009
2 komentar


Pembentukan BP Migas Aceh terganjal di Jakarta. Proses pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Migas Aceh berlangsung alot di Jakarta. Sampai saat ini, pemerintah pusat terkesan tidak ikhlas memberikan PP Migas kepada Aceh. Padahal, pembentukan BP Migas itu diamanahkan UUPA.

“Pembahasan PP tentang Migas Aceh sampai kini sedang berlangsung. Dalam PP itu dicantumkan akan ada BP Migas di Aceh. Pada intinya pemerintah pusat setuju, namun teknisnya belum disepakati antara pusat dan pemerintah Aceh,” kata Plt Kadis Pertambangan dan Energi Aceh, T Zulfikar, kepada Serambi, di Lhokseumawe, Selasa (24/11).



Hal-hal yang terkendala, sebutnya, seperti industri hilir minyak bumi dan gas kemana akan dijual, pipa gas, dan lain sebagainya. Pemerintah pusat ingin agar industri hilir ini nantinya dipegang pusat. “Kita tidak sepakat begitu. Kita mau seluruhnya dikelola bersama pusat dan Aceh dalam wadah BP Migas Aceh yang berada di bawah Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf,” jelasnya.

Dikatakan, pembahasan tentang PP Migas ini dilakukan dengan Biro Hukum dan HAM, Depkumham, Departemen Keuangan, Departemen ESDM, dan Biro Hukum dan HAM, dengan mediasi Departemen Dalam Negeri. “Kita ingin ada otonomi untuk BP Migas Aceh. Karena, pengalaman selama ini perusahaan eksplorasi minyak bila mengurus izin dan menyelesaikan masalah selalu di Jakarta. Padahal, UUPA jelas mengatur bahwa Aceh bisa membentuk dan mengelola sendiri perminyakannya,” kata Zulfikar.

Sejauh ini, sebutnya, perusahaan eksplorasi di Aceh juga tidak mampu memberikan manfaat lebih kepada masyarakat Aceh. “Hingga kini sangat sedikit dana community depelovment yang dikucurkan untuk masyarakat. Ke depan diharapkan, dana itu bisa lebih besar,” katanya seraya menambahka akhir tahun ini diperkirakan PP tentang Migas Aceh selesai dibahas.

Readmore »»»»
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com