Senin, 06 Juli 2009

Bupati Perintah Tutup Tambang Emas

. Senin, 06 Juli 2009

CALANG - Pemkab Aceh Jaya beberapa hari lalu mengeluarkan surat bahwa lokasi penambangan emas di Gunong Ujeuen, Kecamatam Krueng Sabe ditutup, karena penambangan yang berlangsung selama ini ilegal, tanpa izin resmi dari lembaga pemerintah. Para penambang emas secara tradisional itu diperintahkan Bupati Aceh Jaya untuk segera mengurus izin. “Bila mereka tetap melakukan aksi penambangan tanpa izin, maka akan diambil tindakan tegas,” ujar Bupati Aceh Jaya, Ir Azhar Abdurrahman, menjawab Serambi, Minggu (5/7).

Menurutnya, beberapa hari lalu Pemkab Aceh Jaya sudah mengeluarkan surat supaya penambangan emas di Gunong Ujeuen itu ditutup. “Lokasi itu kita tutup, karena semua penambang tidak memiliki izin dan mengabaikan izin meski pernah diimbau sebelumnya,” ungkap Bupati Azhar. Izin yang untuk mengurusnya perlu biaya itu, diharapkan Bupati bisa memberi kontribusi bagi peningkatan sumber pendapatan asli daerah (PAD). Di samping itu, praktik penambangan akan lebih teratur. “Setiap pemegang izin itu diberikan lahan seluas 5 hektare untuk sebuah kelompok masyarakat atau koperasi,” ujarnya.



Bupati juga menyebutkan bila izin tidak diurus oleh penambang, maka lokasi itu tetap tidak akan dibolehkan pemkab untuk ditambang. Sebab, hal itu adalah ilegal dan berdampak buruk secara ekologis. Apa lagi untuk mengurai bijih emas dari batu atau tanah, penambang umumnya menggunakan merkuri (air raksa) yang berbahaya bagi kesehatan makhluk hidup, terutama manusia.

Terkait penutupan lokasi tambang emas tradisional itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan. “Kita sepakati, apabila ada penambang yang membandel, maka akan ditindak tegas. Menambang tanpa izin tidak lagi ditolerir,” kata Bupati Azhar seraya menyatakan pemkab berharap penambang hendaknya dapat mematuhi imbauan tersebut dan segera melengkapi izin.

Cari lokasi
Pada bagian lain, Bupati Azhar juga menyebutkan pemkab juga sedang mencari lokasi untuk dijadikan tempat penggilingan batu menjadi emas. Sebab, selama ini usaha pengolahan emas itu masih tersebar dan tidak teratur dan limbahnya dibuang sembarangan ke Krueng (Sungai) Sabe, sehingga menyebabkan sungai itu mulai mengandung merkuri yang berbahaya bagi biota sungai dan manusia. Oleh karenanya, kata Bupati Aceh Jaya, dengan sudah adanya lokasi baru itu diharapkan usaha pengolahan ini akan lebih tertib dan teratur, sedangkan limbah pengolahan tidak lagi dibuang sembarangan.

Tak ada kantor
Bupati Aceh Jaya, Azhar Abdurrahman juga menyayangkan karena di wilayahnya belum memiliki dinas pertambangan dan energi, sehingga pertambangan masih tunduk pada Bagian Ekonomi Sekdakab. Bupati mengaku, saat pengajuan draf perubahan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tahun lalu, eksekutif mengusulkan agar dinas pertambangan dan energi dibentuk di Aceh Jaya. Akan tetapi pihak, DPRK setempat menghapusnya, sehingga pengembangan sektor pertambangan kini sangat terkendala, karena tak adanya lembaga teknis yang bisa berkoordinasi rutin dengan Dinas Pertambangan dan Energi di tingkat Provinsi Aceh maupun pusat.

Azhar berpendapat, sektor pertambangan di kabupaten itu memerlukan lembaga teknis, misalnya, untuk mengurus masalah tambang emas di Gunong Ujeuen. “Untuk SKPD pertambangan tidak mungkin dibentuk lagi tahun ini, sebab baru disahkan SKPD baru beberapa bulan lalu. Kita rencanakan tahun depan akan diusul pada DPRK yang baru agar di Aceh Jaya dibentuk lembaga khusus yang menangani pertambangan dan energi,” demikian Bupati Azhar Abdurrahman. (riz)

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com