Serambi, 29 Januari 2010
MEULABOH - Pemkab Aceh Barat melalui Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten setempat sudah menyurati Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) yang melakukan penambangan emas di Sungai Tutut Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat untuk menghentikan sementara. Tindakan ini diambil karena koperasi yang mengelola lokasi tambang ini sudah memiliki izin tetapi sejak melakukan kegiatan hingga kini belum pernah memberi kontribusi untuk daerah.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh Barat T Arman SE kepada Serambi Kamis (28/1) mengaku pihaknya sudah menyurati dan menyampaikan pada koperasi supaya menghentikan sementara kegiatan sebelum jelas kontribusi untuk daerah. Sebab saat ditanyakan pada pengelola koperasi mereka mengaku selalu rugi sehingga enggan membayar kontribusi untuk daerah.
MEULABOH - Pemkab Aceh Barat melalui Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten setempat sudah menyurati Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) yang melakukan penambangan emas di Sungai Tutut Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat untuk menghentikan sementara. Tindakan ini diambil karena koperasi yang mengelola lokasi tambang ini sudah memiliki izin tetapi sejak melakukan kegiatan hingga kini belum pernah memberi kontribusi untuk daerah.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh Barat T Arman SE kepada Serambi Kamis (28/1) mengaku pihaknya sudah menyurati dan menyampaikan pada koperasi supaya menghentikan sementara kegiatan sebelum jelas kontribusi untuk daerah. Sebab saat ditanyakan pada pengelola koperasi mereka mengaku selalu rugi sehingga enggan membayar kontribusi untuk daerah.
Arman mengatakan, dalam MoU antara koperasi dan Pemkab ada sejumlah kesepatan sehingga dengan dihentikan sementara ini akan ada kejelasan apakah koperasi ini mampu membayar kontribusi (PAD) sehingga daerah tidak dirugikan. “Kita sudah minta camat menyampaikan lagi untuk segera menghentikan menambang di Sungai Tutut,” ujarnya.
Diakui selama ini banyak sorotan dari sejumlah kalangan baik dari DPRK dan masyarakat yang mempertanyakan masalah penambangan di sungai Tutut Kecamatan Sungai Mas ini, sebab ada yang mengaku bahwa hasil tambang oleh koperasi dijual secara diam-diam sehingga laporan seperti ini perlu dipertanyakan kepada pihak koperasi.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat akan ke lapangan sehingga ada kejelasan dan bila juga tidak ada kontribusi buat daerah, maka tidak perlu dipertahankan kegiatan penambangan emas ini. “Penghentian sementara ini sehingga ada kejelasan dan daerah tidak dirugikan,” ujar Arman. Kadis Pertambangan dan Energi ini menyatakan selama dibuka penambangan oleh koperasi ini sudah setahun lebih, belum pernah diberikan kontribusi buat daerah, bahkan izin yang dimiliki sekarang bukan lagi dalam bentuk survei, akan tetapi sudah ada izin menambang sehingga wajar dipersoalkan oleh pihak Pemkab Aceh Barat.
1 komentar:
Dicari tau dulu masalahnya apa...?:)
Posting Komentar