Selasa, 13 Juli 2010

Koperasi Batu Ilham Ajukan Izin Tambang Emas ke Pemkab

. Selasa, 13 Juli 2010
4 komentar


Serambi Indonesia, 13 Juli 2010
TAPAKTUAN - Pengurus Koperasi Batu Ilhan yang mewadahi ribuan penambang emas tradisional di Desa Panton Luas, Kecamatan Sawang, Aceh Selatan, mengajukan izin penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan izin pertambangan rakyat (IPR) kepada pemkab setempat.

Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Batu Ilham, T Mahlil Akbar, kepada wartawan, Senin (12/7), mengatakan luas area yang diajukan dalam wilayah kuasa eksplorasi KSU Batu Ilham adalah 200 hektare dengan bahan galian galena dan mineral pengikutnya. Karena itu, ia berharap pemkab setempat segera merealisasikan izin tersebut. Sehingga masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup disektor itu dapat kembali bekerja.



“Kami berharap pemerintah segera mengeluarkan izin pertambangan agar aktivitas penambang sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. Menurutnya, pengajuan izin eksploitasi mineral emas di Gunung Panton Luas, pihaknya juga melampirkan rekomendasi penetapan WPR dan IPR dari kepala dan perangkat desa yang berada sekitar 25 Km arah barat Tapaktuan, Ibu Kota Aceh Selatan.

Dikatakan, saat ini aktivitas penambangan emas masih lumpuh semenjak pemkab setempat menutup sementara pertambangan setelah bencana longsor yang menelan lima penambang, 17 Mei lalu. Sejak ditutupnya pertambangan rakyat tersebut, lanjut Mahlili, ribuan penambang telah melakukan dua kali menyerbu kantor Camat Sawang menuntut dibukanya kembali tambang emas tersebut.

Menurutnya, berdasarkan hasil rapat Muspida pada Rabu (7/7) yang dipimpin Bupati Aceh Selatan, Husin Yusuf, pemkab akan membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan berbagai masalahn yang berkaitan dengan pertambangan rakyat tersebut.

Ketua Tim terpadu, H Tanius mengatakan, Bupati memberi waktu tujuh hari kepada tim untuk menuntaskan izin pertambangan emas termasuk limbah air raksa di tempat pengolahannya. “Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan WPR dan IPR yang diusulkan KSU Batu Ilham, sehingga tak menimbulkan masalah dimasa mendatang,” tegasnya.(az)

Readmore »»»»

Senin, 26 April 2010

Gunong Ujeuen Longsor, Seorang Penambang Tewas

. Senin, 26 April 2010
2 komentar

Serambi Indonesia, 25 April 2010

CALANG - Lokasi penambangan emas di Gunong Ujeuen, Kecamatan Krueng Sabe, Aceh Jaya, kembali merenggut korban. Musibah kali ini terjadi Sabtu (24/4) pagi mengakibatkan seorang penambang tewas tertimbun longsor. Korban tewas akibat tertimbun longsor tebing bukit bernama Anto Ferizal (20), warga Desa Geulumpang Payong, Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Insiden itu terjadi ketika Anto sedang tertidur lelap dalam gubuknya yang tak jauh dari tebing bukit.

Laporan yang diterima Serambi dari Marzuki, Tuha Peut Gampong Panggong mengatakan, musibah itu terjadi ketika para penambang yang menetap di lokasi galian sedang tertidur di gubuk atau kemah masing-masing. Gubuk Marzuki berdekatan dengan tebing dan agak terpisah dengan rekan-rekannya yang lain.


Menjelang subuh atau sekitar pukul 04.00 WIB, penambang mendengar suara gemuruh di sekitar gubuk yang dihuni Anto. Mereka beramai-ramai bergerak ke lokasi untuk memastikan apa yang terjadi. Betapa terperanjatnya para penambang mendapati gubuk yang dihuni Anto sudah tertimbun longsoran.
Rata Penuh
Secepatnya mereka mencari Anto sambil terus memanggil-manggil. Akhirnya laki-laki tersebut ditemukan tak bernyawa di bawah timbunan tanah dan bebatuan. “Seluruh badan korban tertimbun. Yang terlihat hanya bagian kaki,” kata Marzuki mengutip keterangan yang diterimanya dari rekan-rekan korban.

Jenazah korban langsung dievakuasi ke Puskesmas Krueng Sabe dan baru tiba sekitar pukul 10.00 WIB kemarin. Lambatnya proses evakuasi karena sulitnya medan yang harus ditempuh dari lokasi tambang ke permukiman masyarakat di Gampong Panggong. Sesampai di Gampong Panggong dinaikkan ke ambulance menuju Puskesmas Krueng Sabe. “Jenazah korban digotong (ditandu) oleh rekan-rekannya ke Gampong Panggong dan selanjutnya dinaikkan ke ambulance menuju puskesmas,” kata Marzuki.

Kepala Puskesmas Krueng Sabe, menjawab Serambi kemarin mengatakan, pihaknya telah melakukan visum terhadap korban Anto Ferizal yang tertimbun longsor di Gunong Ujeuen. Berdasarkan pemeriksaan medis, tidak ditemukan tada-tanda-tanda penganiayaan di tubuh korban. Kapolres Aceh Jaya, Kompol Hasanuddin membenarkan tewasnya seorang warga di Gunong Ujeuen akibat tetimbun longsor ketika sedang tidur di dalam gubuknya. Kasus itu sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.

Readmore »»»»

Selasa, 20 April 2010

Pendemo Tuntut Tambang Ditutup

. Selasa, 20 April 2010
0 komentar


Serambi Indonesia, 20-4-2010
TAPAKTUAN-Sejumlah usaha pertambangan yang kini sedang melakukan operasionalnya di Aceh, ternyata mulai menimbulkan masalah sosial dan kekhawatiran akan rusaknya lingkungan hidup. Akibatnya, izin penambangan yang sudah terlanjur dikeluarkan untuk sejumlah perusahaan itu, minta dicabut kembali.

Kedua aksi unjuk rasa yang berlangsung secara terpisah itu, masing-masing terjadi di Tapaktuan (Aceh Selatan) dan di Banda Aceh. Massa unjuk rasa di DPRK Aceh Selatan mendesak pemkab setempat untuk mencabut izin yang sudah dikeluarkan untuk usaha penambangan bijih besi dan emas di wilayah itu. Hal yang sama juga dilakukan massa demonstran ke DPRA di Banda Aceh, terkait penambangan bijih besi di kawasan Lhoong, Aceh Besar.



Dari Tapaktuan dilaporkan, sekitar 50 aparatur desa dalam Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Senin (19/4) berdelegasi ke DPRK setempat. Kehadiran mereka ke gedung dewan itu, mendesak Pemkab setempat untuk menutup sementara perusahaan pertambangan yang beroperasi di Desa Simpang Dua Manggamat.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekira 2 jam itu, para kepala desa menyampaikan keluhannya sejak kehadiran dua perusahaan penambang hasil alam, yakni PT Pinang Sejati Utama (PSU) sebagai penambang bijih besi dan PT Multi Mineral Utama (MMU) sebagai penambang emas di kawasan itu yang mereka nilai telah mengakibatkan kehidupan masyarakat disekitar menjadi terganggu.

Sebab sejak perusahaan itu beroperasi, telah mengakibatkan sarana dan prasaran di daerah itu menjadi rusak. Seperti jalan lintasan Manggamat-Kutafajar sepanjang 15 km yang baru setahun dilapisi aspal hotmix hancur akibat sering dilintasi armada angkutan material hasil pertambangan yang dinilai kerap melebihi tonase.

Bukan itu saja, aktivitas pertambangan itu juga telah mengakibatkan sejumlah sungai mengalami pendangkalan, sehingga kebutuhan air bersih yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat setempat sangat sulit untuk didapati. “Aktivitas penambangan itu juga telah menganggu kententraman masyarakat setempat, sebab armada pengangkut material tambang itu kerap beroperasi hingga larut malam,” kata seorang peserta aksi unjuk rasa itu.

Pertemuan yang mendapat pengawalan ketat dari polisi Polres Aceh Selatan itu sempat tegang dan nyaris ricuh, karena jawaban yang disampaikan Ketua DPRK Safiron tidak sesuai dengan apa yang diharapkan aparatur desa, sehingga sejumlah anggota Dewan lainnya yang ikut dalam pertemuan itu terpaksa turun tangan meluruskan persoalan yang sedang didiskusikan.

Bacakan tuntutan
Suasana mencair setelah Kepala Mukim Manggamat, Muhammad Jasa tampil membacakan tuntutan yang telah disepakati oleh 13 aparatur desa dalam kecamatan itu. Tuntutan pertama ditujukan kepada PT PSU sebagai penambang bijih besi, antara lain, menuntut pencabutan penggunaan ruas jalan Simpang Tiga Kluet Tengah menuju Kuta Fajar oleh armada pengangkutan milik PT PSU.

Sebagai investor harus membangun pabrik pengolahan bijih besi sebagai bahan mentah menjadi bahan setengah jadi di area pertambangan. Memperhatikan tata ruang, terutama sungai yang menjadi sumber bagi air bagi masyarakat setempat. Mereka juga meminta supaya PT PSU memberikan beasiswa kepada peserta didik yang kurang mampu dan berprestasi. Serta memperhatikan sarana dan prasarana keagamaan.

Sementara kepada PT MMU, masyarakat Kluet Tengah meminta kepada DPRK untuk meninjau ulang keberadaan perusahaan itu. Meminta pihak PT MMU mempertanggung jawabkan keberadaannya sejak 2007 lalu hingga sekarang secara terbuka di depan DPRK. Serta mengembalikan pengelolalaan tambang kepada rakyat dan diatur sebagaimana mestinya. “Selama proses penyelesaian tuntutan, pemerintah setempat wajib menutup sementara kegiatan pertambangan,” pinta warga.

Sebelumnya, pada Minggu (18/4) malam satu unit mobil pengangkut bahan baku bijih besi milik PT PSU terbakar di persimpangan jalan Desa Paya Ateuk, Kecamatan Pasie Raja. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun bagian depan mobil jenis Cold itu hangus terbakar. Sejauh ini belum diketahui pasti penyebab terbakarnya mobil tersebut.

Warga Lhoong
Aksi unjuk rasa juga dilakukan ratusan warga Kecamatan Lhoong, Aceh Besar dan mahasiswa ke Gedung DPRA, Banda Aceh, Senin (19/4) kemarin. Massa mengatasnamakan Komite Masyarakat Lhoong (KML) menuntut Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Besar menutup pengelolaan tambang bijih besi dikelola PT Lhoong Setia Minning (LSM) di Desa Jantang, Kecamatan Lhoong.

Juru bicara aksi, Muhajir dalam orasinya menyebutkan demo itu untuk kedua kalinya mereka lakukan. Sebelumnya aksi serupa digelar di depan perusahaan itu, 18 Maret lalu. Menurut Muhajir, kedua aksi itu mereka lakukan karena selama ini pihak PT LSM tidak melaksanakan komitmennya menghentikan kegiatan penambangan, sesuai hasil rapat antara masyarakat dengan manajemen PT LSM, dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Wakil Bupati Aceh Besar, dan sejumlah anggota DPRA dan DPRK Aceh Besar, 16 Februari 2010.

Menurut Muhajir, pengelolaan tambang bijih besih yang sudah tiga tahun itu hanya menimbulkan masalah bagi warga Lhoong. “Masyarakat Lhoong sama sekali tidak merasakan manfaat dari penambangan itu. Yang dirasakan adalah debu-debu hasil ledakan yang mencemari udara, pemukiman, sumur, dan air Krueng (Sungai) Geunteut,” teriak Muhajir.

Surati Gubernur
Menyikapi surat perwakilan masyarakat Lhoong dan aksi demo ratusan masyarakat Lhoong, Aceh Besar itu, kemarin, Wakil Ketua DPRA, Drs H Sulaiman Abda bersama empat anggota, H Guhfran Zainal Abidin MA (Komisi A), H Sidiq Fahmi SH (Komisi E), Drs H Jamaluddin T Muku (Komisi B), dan Samsul Bahri (Komisi B) mengirim surat kepada Gubernur Aceh mengusulkan penutupan operasi perusahaan tambang pasir besi tersebut.

“Usulan itu kami sampaikan kepada gubernur, selain karena adanya surat dari perwakilan masyarakat Lhoong tersebut di atas, juga disebabkan PT LSM yang telah diberi waktu satu bulan lebih untuk menuntaskan masalahnya dengan masyarakat di sekitar lokasi tambangnya di Lhoong tidak juga selesai, makanya DPRA harus mengambil sikap yang tegas,” kata Sulaiman Abda kepada pers, kemarin.

Pernyataan tegas itu, disampikan Sulaiman Abda, setelah menyerahkan salah satu kopian surat kepada perwakilan masyarakat Lhoong tentang usulan penutupan operasi PT LSM yang ditujukannya kepada Gubernur Aceh, 19 April 2010 lalu. Masyarakat Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, yang diwakili Ketua IPPEMAL Dahlil Bahagia, Ketua KML Muhajir, dan Korlap Demo Masyarakat Lhoong Marjani menyurati DPRA, setelah mereka melakukan demo dengan menggelar teatrikal dampak lingkungan dan kesehatan bagi masyarakat Lhoong dari kehadiran PT LSM, di halaman depan gedung DPRA.

Readmore »»»»

Selasa, 09 Maret 2010

Wagub: Tindak Tegas Pertambangan Tanpa Izin

. Selasa, 09 Maret 2010
1 komentar

BANDA ACEH - Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar, mengatakan, perlu pengawasan yang ketat terhadap kegiatan pertambangan di Aceh. Baik itu terhadap kegiatan yang tidak memiliki izin maupun bagi yang telah memiliki izin tetapi tidak melakukan kegiatan. “Pengusaha pertambangan yang terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin harus diberi hukuman yang berat. Sanksi yang tegas atau hukuman yang berat juga diberikan kepada penyandang dananya. Selain itu diperlukan pengawasan dan peningkatan jumlah inspektur tambang di daerah,” kata Wagub.

Hal itu dia tegaskan saat memberi materi pada seminar pertambangan yang diadakan Lembaga Pengembangan Studi dan Informasi Pertambangan Aceh (LPSIPA), di Grand Nanggroe Hotel-Banda Aceh, Kamis (4/3).
“Selain itu, perusahaan-perusahaan yang sudah mengantongi izin tetapi belum juga melaksanakan kegiatan juga harus ditegur,” tambahnya. Dengan demikian, bencana akibat kesalahan dalam mengekspoitasi sumber daya alam Aceh terutama barang tambang bisa dihindari dan dapat diandalkan untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.

Ia menginformasikan, Aceh memiliki potensi barang tambang yang cukup besar dan belum dikelola dengan baik. Potensi tersebut tersebar di hampir seluruh kabupaten di Aceh. Mulai dari batu bara, barang tambang metal, dan non metal. Potensi tambang emas tersebar antara lain di Silih Nara-Kabupaten Aceh Tengah, di Blang Kejeren, Tapak Tuan, Seunagan, Aceh Besar, Lhoong, dan Pulo Aceh. Sedang potensi perak banyak ditemukan di Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh tenggara, Aceh Selatan, dan Aceh Besar.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, Ir Said Ikhsan MSi, menambahkan, potensi barang tambang metal Aceh juga terdiri dari pasir besi dan biji besi yang banyak ditemukan di Aceh Besar, Bireuen, dan di Aceh Barat Daya. “Potensi tambang non metal Aceh terdiri dari batu-batuan mineral seperti andesit, limestone, bentonite, dolomite, kaolin, kuarsit, granite, dan batu bara. Batu bara dapat ditemukan di Meulaboh dan Aceh Barat,” ujar Said.

Readmore »»»»

Penambangan Ilegal Marak di Aceh

.
0 komentar

Aksi penambangan ilegal kini marak terjadi di Aceh, baik penambangan skala besar maupun galian C. Akibatnya, pemerintah mengalami kerugian yang besar serta mengancam keselamatan warga di sekitar penambangan tersebut.
Wakil Gubernur Muhammad Nazar mengakui maraknya aksi penambangan ilegal, karena itu Pemerintah Aceh berusaha menertibkannya dengan menindak para pelaku yang mengekploitasi hasil kekayaan alam secara sembarangan.
"Saya telah minta Kadis Pertambangan dan Energi segera menertibkan penambangan ilegal ini," tegas Wagub Muhammad Nazar saat berbicara dalam seminar pertambangan di sebuah hotel berbintang Banda Aceh, Kamis (4/3).

Menurut Nazar, aksi penambangan ilegal terjadi di sejumlah daerah, yakni Aceh Besar, Pidie, Aceh Timur, Aceh Barat, Aceh Jaya dan Aceh Selatan. Aksi ini dilakukan oleh warga luar daerah yang memanfaatkan tenaga warga sekitar.
Ironisnya, warga setempat tidak mengetahui dampak dan akibat dari penambangan ilegal yang dilakukan tersebut. Selain bisa berdampak munculnya bencana, juga bisa langsung mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat setempat, karena menggunakan bahan kimia yang berbahaya, seperti mercuri.
"Karenanya, ini harus ditertibkan, tidak ada kompromi bagi pelaku illegal mining," tegas Wagub di hadapan puluhan peserta seminar yang juga menghadirkan sejumlah pembicara dari Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia serta Dirjen Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi Kementerian Energi dan SDM.
Sumber Konflik Baru
Dikatakan, penambangan yang terjadi di Aceh ini harus dilakukan dengan baik dan benar serta bermanfaat bagi masyarakat dan daerah, sebab jika tidak dikelola dengan baik bisa menjadi sumber konflik baru di Aceh.
Karenanya, semua investor yang melakukan eksploitasi pertambangan harus bisa melakukan secara transparan dan terbuka, sehingga masyarakat mengetahui kegiatan mereka. Jika memang tidak mampu, para investor bersangkutan dipersilakan mundur.
Karena, menurut Wagub, masih banyak investor yang antri untuk bisa mendapat izin dari pemerintah guna melakukan eksploitasi pertambangan di Aceh.
"Jika memang tak mampu, mundur saja. Karena pemerintah menginginkan investor yang serius dan benar-benar cakap dalam bidangnya untuk melakukan eksploitasi hasil tambang di Aceh," tegas Nazar.
Ke depan, pemerintah akan lebih selektif dalam memberi izin bagi pelaku atau investor di bidang pertambangan ini. Karena, ada investor yang coba-coba menggali sumber daya alam (SDA) Aceh, namun tak mampu mengelolanya hingga merugikan masyarakat dan daerah.
"Para pemegang konsensi penambangan harus harus terbuka, jangan diam-diam," ujar Wagub sembari mencontohkan ada investor yang mencoba melakukan eksploitasi emas, namun juga melakukan eksploitasi benda lainnya yang tersimpan di daerah pertambangan mereka.
Sementara Michael Thirnbeck dari PT Woyla Aceh Mineral mengungkapkan, pemerintah hendaknya serius dalam menangani masalah illegal mining, sebab hal ini jika dibiarkan akan merugikan dan merusak lingkungan di sekitar lokasi penambangan.
Seperti yang terjadi di Aloe Eumpeuk Kabupaten Aceh Barat dan kawasan Anak Perak di Kabupaten Pidie yang mencemari air sungai dengan mercuri yang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. "Ini perlu perhartian serius dari pemerintah," tegas Thirnbeck.

Readmore »»»»

Senin, 22 Februari 2010

Bijih Besi tak Mengandung Emas

. Senin, 22 Februari 2010
0 komentar

TAPAKTUAN-Direktur Utama (Dirut) PT Pinang Sejata, Hj Latifah Hanun, mengatakan, tambang bijih besi yang sedang di ekpolitasinya di kawasan Gunung Desa Simpang Dua, Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, tidak mengandung emas. “Bongkahan batu itu tidak mengandung emas, tapi mengandung bijih besi,” katanya.

Hal itu diungkapkannya kepada sejumlah wartawan Jumat (19/2) di Tapaktuan, mengklarifikasi berita Serambi edisi 16 Februari 2010 yang berjudul Bijih Besi Manggamat Mengandung Emas. Menurutnya, tambang bijih besi dengan jumlah tenaga kerja 140 orang yang merupakan putra daerah itu sudah diekplorasi selama dua tahun lebih. Sebelum diekplorasi, pihak mengelola terlebih dahulu melakukan penelitian.

Hasil penelitian itu selanjutnya di bawa ke laboratorium Soco Pindo di Jakarta. Ternyata hasil laboratorium mengatakan bahwa bongkahan batu itu hanya mengandung bijih besi. “Hasil laboratorium menyatakan 65 persen bongkahan batu itu mengandung bijih besi selebihnya sulfur (belerang),” katanya.

Latifah Hanun menyatakan, masyarakat sah-sah saja menduga bijih besi yang diekploitasinya itu mengandung emas. Tapi, sejauh ini pihaknya belum menemukan ada kandungan emas di dalam bongkahan batu yang akan di kirin ke negeri Cina. Kalaupun nanti ditemukan, pihaknya akan melaporkan hal itu ke Dinas Pertambangan setempat.

“Kalau didapati bongkahan batu itu mengandung emas, kami segera melaporkannya. Kami juga tidak mau daerah ini dirugikan,”katanya seraya menambahkan, bahwa pajak yang akan dikeluarkan untuk tambang ini sebanyak 28 persen dari hasil bersih. Seperti diberitakan, sejumlah warga Desa Simpang Dua Manggamat, kepada Serambi, mengatakan bongkahan biji besi yang diekplorasi di kawasan pegunungan Desa Simpang Dua Manggamat yang diekplorasi PT Pinang Sejati bekerjasama de3ngan Koperasi Tiga Manggis mengandung logam mulia, namun untuk memastikan kebenaran itu warga minta dinas terkait untuk melakukan penelitian.

Hal ini perlu segera dilakukan, sebab jika dibiarkan maka bongkahan biji besi yang mengandung emas itu akan dibawa oleh perusahaan dan daerah akan mengalami kerugian besar dari hasil tambang itu. Sebab izin yang diberikan pemerintah kepada Koperasi Tiga Manggis itu hanya izin ekploarasi biji besi. Begitu juga pajak yang dikeluarkan perusahaan itu selama ini untuk daerah hanya pajak biji besi.

Camat Kluet Tengah, Kafrawi, juga mengaku telah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya kandungan emas di bongkahan biji besi yang dieksplorasi oleh Koperasi Tiga Manggis yang bekerjasama dengan PT Pinang Sejati. “Saya juga mendapat laporan tentang bongkahan batu tambang biji besi itu mengandung logam mulia. Tapi untuk kepastiannya dinas terkait harus segera melakukan penelitian,” katanya.

Readmore »»»»

Kamis, 18 Februari 2010

Operasi Tambang Pasir Besi Lhoong Ditutup Sementara

. Kamis, 18 Februari 2010
0 komentar


BANDA ACEH - Eksploitasi tambang pasir besi di Gampong Jantang dan Tuha Peuet, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, oleh PT Lhoong Setia Mining (LSM) ditutup sementara selama seminggu untuk menyelesaikan berbagai persoalan antara apa yang dituntut masyarakat dengan apa yang seharusnya menjadi kewajiban pihak penambang.

“Penutupan sementara dimaksudkan agar hal-hal yang selama ini menjadi kendala dalam eksploitasi pasir besi antara PT LSM dengan masyarakat Lhoong dapat diselesaikan secara tuntas,” kata Ketua DPRA, Hasbi Abdullah seusai rapat tertutup dengan pihak PT LSM di ruang Komisi B DPRA kepada Serambi, Selasa (16/2) sore.

Penghentian temporer eksploitasi pasir besi itu, menurut Hasbi, telah disetujui manajemen PT LSM, Alfian yang hadir dalam rapat. Ia akan merespons berbagai tuntutan masyarakat Lhoong, terutama soal ganti rugi tanah warga yang akan dijadikan areal tambang besi. Selain itu, ada beberapa kewajiban lain, misalnya, tentang reklamasi lahan yang telah digali maupun soal penataan lingkungan dan jalur hijau.



Rapat terpadu antara PT LSM dengan masyarakat Lhoong itu dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Muhammad Nazar, anggota DPRA, Wakil Bupati Aceh Besar Anwar Ahmad, dan sejumlah anggota DPRK Aceh Besar. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRA Bidang Pemerintahan dan Hukum, Amir Helmi SH itu bertujuan untuk menyelesaikan pembayaran lahan yang belum tuntas antara PT LSM dengan masyarakat Jantang dan Tuha Peuet, yang akan dijadikan areal penambangan pasir besi oleh PT LSM.

Masyarakat di dua desa itu menolak pembayaran tanahnya oleh PT LSM, karena harga yang ditetapkan antara Rp 5.000-Rp 10.000/m, dinilai terlalu murah. Mereka bandingkan, saat tanah masyarakat Lhoong dibebaskan untuk pelurusan jalan baru yang dibiayai USAID, Pemerintah Aceh membayar Rp 40.000-Rp 70.000/m2.

Selain itu, masyarakat sekitar lokasi tambang meminta supaya PT LSM meningkatkan peran community development (CD)-nya untuk masyarakat di sekitar tambang. Pihak Perwakilan PT LSM, Jery yang hadir dalam pertemuan terpadu itu mengatakan, harga ganti rugi tanah senilai Rp 5.000-Rp 10.000/m2 untuk dijadikan areal tambang pasir besi itu, justru atas kesepakatan dengan masyarakat setempat. Malah sebagian masyarakat sudah menerima pembayaran, tapi sebagian lagi menolak karena menghendaki harga yang tinggi, Rp 50.000/m2.

Jery menegaskan, dalam pembebasan tanah masyarakat di kawasan itu, tidak ada intimidasi. Jika ada yang mengintimidasi, dia persilakan melapor kepada aparat kemanan setempat, agar pihak manajemen PT LSM diproses secara hukum. Sampai kini, kata Jery, belum ada panggilan dari aparat keamanan terhadapnya mengenai apa yang telah ditudingkan sekelompok masyarakat Lhoong kepada pihak manajemen PT LSM.

Terkait masalah perizinan, kata Jery, semua izin operasi PT LSM-- mulai dari izin eksplorasi sampai izin eksploitasi, pengangkutan dan penjualan, maupun pengeksporannya-- telah ada, bahkan kehadiran PT LSM di Lhoong, telah menambah pendapatan asli daerah (PAD) Aceh Besar melalui sumber pembayaran dana donatur. Nilainya juga mencapai ratusan juta rupiah.

Kecuali itu, kata Jery, perusahaannya juga telah membayar royalti kepada pemerintah pusat mencapai miliaran rupiah. Jadi, katanya, berbagai hal yang menjadi kewajiban perusahaannya, baik kepada pemerintah pusat, kabupaten, maupun masyarakat setempat telah dilaksanakan secara bertahap. Menyikapi penjelasan manajemen PT LSM itu, Wagub Aceh Muhammad Nazar mengatakan, Pemerintah Aceh sangay proinvestasi. Jika ada pihak yang ingin menanamkan investasinya di Aceh, akan diberikan kemudahan dalam pengurusan izin.

Namun demikian, katanya, perusahaan yang telah diberi izin investasi dan operasi dalam melaksanakan kegiatan investasinya, seperti PT LSM yang melakukan penambangan pasir besi di Desa Jantang dan Tuha Peuet, haruslah melakukannya dengan cara-cara yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Pelestarian lingkungan hidup dan kawasan hijau, kata Wagun, juga harus menjadi komitmen utama bagi PT LSM. Tujuannya, agar kehadirannya memberikan kesejahetraan bagi masyarakat Lhoong, bukan malah sebaliknya. Wakil Ketua DPRA, Amir Helmi mengatakan sependapat dengan apa yang disampikan Wagub Aceh. PT LSM harus memenuhi kewajibannya. Antara lain, membayar dana reklamasi.

Menurut Wakil Bupati Aceh Besar, Anwar Ahmad, dana ini belum dibayar. Yang sudah dibayar PT LSM adalah dana royalti dan donatur. Dana reklamasi itu wajid dibayar, karena fungsinya untuk merehabilitasi lokasi tambang yang dieksploitasi PT LSM. Mengenai masih adanya masyarakat yang menolak harga pembebasan tanahnya oleh PT LSM, Pemkab Aceh Besar bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) perlu menjembataninya, berapa yang layak bisa dibayar untuk lokasi tambang pasir besi itu.

Selain itu, penggunaan tenaga kerja asing juga harus didaftarkan ke bagian Imigrasi dan Dinas Mobilitas Penduduk/Tenaga Kerja Aceh dan Aceh Besar. Wakil Bupati Aceh Besar, Anwar Ahmad mengatakan, sebagian hal yang menjadi kewajiban PT LSM memang telah diiselesaikannya tepat waktu, tapi untuk dana reklamasi sebagaimana yang telah diwajibkan dalam UUPA, belum dibayar. Kritik pedas lainnya juga disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRA, Darmuda. Ia berharap, PT LSM harus jujur, transparan, serta patuh pada aturan dalam melaksanakan manajemen tambang pasir besinya.

Mengandung emas
Sementara itu, dalam rapat siang sebelumnya, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Aceh, Ir Said Ikhsan menyatakan, lokasi tempat pengambilan pasir besi PT LSM di Gampong Jantang dan Tuha Peut, Aceh Besar itu diperkirakan mengandung unsur Au (emas) dan Zu (tembaga) serta unsur logam berharga lainnya. “Kandungan unsur emasnya memang ada, tapi karena persentasenya sangat rendah, jadi tidak ekonomis bila dieksploitasi,” ujar Said Ikhsan.

Terkait dengan itu, Darmuda berpendapat, jika dalam tambang pasir besi PT LSM ditemukan unsur emas dan logam lainnya, maka harus disampaikan kepada Pemerintah Aceh dan Aceh Besar. “Dalam penambangan pasir besi ini, antara investor, masyarakat, serta pemerintah harus saling membantu dalam mencari keuntungan yang menjadi haknya masing-masing, tapi pelaksanannya harus pula ramah lingkungan,” demikian Darmuda. Hal senada juga diungkapkan anggota DPRA lainnya, Usman Muda dan Jamaluddin T Muku, serta Ketua Komisi B DPRK Aceh Besar, Muliadi.

Readmore »»»»

Rabu, 17 Februari 2010

PAD Tambang Emas Gunong Ujeuen Nol

. Rabu, 17 Februari 2010
0 komentar


CALANG - Penambangan emas di Gunong Ujeuen, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, sampai sekarang masih terus berlangsung. Namun karena tidak memiliki izin resmi, maka belum ada satu sen pun dana dari lokasi tambang emas tersebut yang masuk menjadi pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua DPRK Aceh Jaya, Tgk Hasan Ahmad, kepada Serambi Senin (15/2), mengatakan, Pemkab belum berani mengambil retribusi karena belum ada aturan yang mengatur. “Memang harapan kita lokasi tambang emas itu bisa menjadi sumber PAD Pemkab Aceh Jaya guna membangun daerah,” katanya.



Pemkab dikatakan telah mengajukan permohonan agar lokasi tambang dapat dijadikan sebagai lokasi wilayah penambangan rakyat (WPR). “Tetapi izin tambang tersebut hingga sekarang tak juga dari Pemerintah Aceh,” tambahnya. Menurut Hasan, Pemerintah Aceh perlu segera mengeluarkan izin sehingga penambangan yang dilakukan menjadi legal (sah). baru setelah itu Pemkab akan menentukan langkah pengelolaan selanjutnya, apakah melalui WPR atau dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh Jaya. “Intinya harapan kita dengan sudah ada izin, maka baru akan jelas PAD-nya. Ya harapan kita lokasi itu segera bisa menjadi PAD buat Aceh Jaya,” pintanya.

Sorot KPPA
Sementara itu dari Aceh Barat dilaporkan, Direktur LSM Asoh Meulaboh, Fitriadi Lanta, menyorot rendahnya realisasi PAD dari Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) yang menggelola lokasi tambang emas di sungai Tutut Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat. “Aneh saat kita lihat, lokasi tambang yang dikelola oleh sebuah koperasi PAD-nya cuma Rp 2 juta per tahun,” pungkasnya.

Rendanya setoran PAD tersebut menurutnya menimbulkan tanda tanya. Sebab, sambung dia, lokasi itu sudah hampir setahun dikelola dan sudah mendapat izin dari Pemkab setempat. Karena itu, Pemkab diminta agar mengevaluasi kembali kinerja koperasi tersebut sehingga nantinya daerah tidak dirugi.

Sebelumnya Kadis Pertambangan dan Energi Aceh Barat, T Arman mengatakan, sudah menyurati pimpinan KPPA supaya menstop sementara penambangan emas karena belum pernah memberika PAD buat daerah. Dia juga mengatakan akan menurunkan tim untuk mengecek langsung ke lokasi.

Readmore »»»»

Sabtu, 30 Januari 2010

Pemkab Hentikan Penambangan Emas di Tutut

. Sabtu, 30 Januari 2010
1 komentar

Serambi, 29 Januari 2010
MEULABOH - Pemkab Aceh Barat melalui Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten setempat sudah menyurati Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) yang melakukan penambangan emas di Sungai Tutut Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat untuk menghentikan sementara. Tindakan ini diambil karena koperasi yang mengelola lokasi tambang ini sudah memiliki izin tetapi sejak melakukan kegiatan hingga kini belum pernah memberi kontribusi untuk daerah.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh Barat T Arman SE kepada Serambi Kamis (28/1) mengaku pihaknya sudah menyurati dan menyampaikan pada koperasi supaya menghentikan sementara kegiatan sebelum jelas kontribusi untuk daerah. Sebab saat ditanyakan pada pengelola koperasi mereka mengaku selalu rugi sehingga enggan membayar kontribusi untuk daerah.


Arman mengatakan, dalam MoU antara koperasi dan Pemkab ada sejumlah kesepatan sehingga dengan dihentikan sementara ini akan ada kejelasan apakah koperasi ini mampu membayar kontribusi (PAD) sehingga daerah tidak dirugikan. “Kita sudah minta camat menyampaikan lagi untuk segera menghentikan menambang di Sungai Tutut,” ujarnya.

Diakui selama ini banyak sorotan dari sejumlah kalangan baik dari DPRK dan masyarakat yang mempertanyakan masalah penambangan di sungai Tutut Kecamatan Sungai Mas ini, sebab ada yang mengaku bahwa hasil tambang oleh koperasi dijual secara diam-diam sehingga laporan seperti ini perlu dipertanyakan kepada pihak koperasi.

Ia mengatakan, dalam waktu dekat akan ke lapangan sehingga ada kejelasan dan bila juga tidak ada kontribusi buat daerah, maka tidak perlu dipertahankan kegiatan penambangan emas ini. “Penghentian sementara ini sehingga ada kejelasan dan daerah tidak dirugikan,” ujar Arman. Kadis Pertambangan dan Energi ini menyatakan selama dibuka penambangan oleh koperasi ini sudah setahun lebih, belum pernah diberikan kontribusi buat daerah, bahkan izin yang dimiliki sekarang bukan lagi dalam bentuk survei, akan tetapi sudah ada izin menambang sehingga wajar dipersoalkan oleh pihak Pemkab Aceh Barat.

Readmore »»»»

Jumat, 22 Januari 2010

Penambang Emas Serbu Geumpang

. Jumat, 22 Januari 2010
1 komentar


Serambi,21 Januari 2010
Sebagian Warga Aceh Barat dan Aceh Jaya
SIGLI - Laporan potensi emas di pergunungan Kecamatan Tangse, Mane, dan Geumpang, Kabupaten Pidie tampaknya mulai direspons oleh masyarakat, terutama penambang emas tradisional. Sejak beberapa waktu terakhir, masyarakat setempat bersama pendatang dari sejumlah kabupaten lainnya, seperti Aceh Barat dan Aceh Jaya berduyun-duyun ke Gunong Geumpang untuk berburu logam mulia tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Pidie Said Muliady SE MSi melalui Kasi Pertambangan, Tarmizi, kepada Serambi, Rabu (20/1) mengatakan, aktivitas penambang emas liar di Gunong Geumpang kian meningkat. Lokasinya tersebar di dua titik, yaitu Alue Eumpeuek dan Anak Perak, perbatasan Pidie dengan Aceh Barat.



Aktivitas berburu emas ke Gunong Geumpang, menurut Tarmizi, hampir bersamaan dengan ditemukannya potensi batu mengandung emas di Gunong Ujeuen, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya. Bahkan, sebagian penambang emas di Gunong Geumpang berasal dari Aceh Barat dan Aceh Jaya. Menurut hasil penelitian, sebaran emas di Geumpang sama dengan sebaran emas di Gunong Ujeuen. “Mungkin terpengaruh dengan pesona emas Gunong Ujeuen, kini ratusan warga melakukan aktivitas menambang emas di Gunong Geumpang,” ujar Tarmizi.

Proses penambangan emas di Gunong geumpang, menurut Tarmizi dilakukan masyarakat dengan sistem gelondongan dan mendulang di sungai. Sistem gelondongan menggunakan merkuri (air raksa). Cara kerja gelondongan, kata Tarmizi, ketika bongkahan batu itu hancur, merkuri akan menyatu dengan batu yang mengandung unsur emas. Sedangkan yang tidak mengandung emas menjadi kepingan batu kecil-kecil. Penambang lebih tertarik menggunakan merkuri karena proses mendapatkan senyawa emas cepat dan mudah. “Kami belum mengetahui persis berapa penyerapan merkuri yang digunakan masyarakat saat menambang emas dengan sistem gelondongan.

Kita belum melakukan perhitungan,” kata Tarmizi. Diakui Tarmizi, pemerintah daerah sulit menghentikan aksi penambangan emas secara liar itu meski membahayakan penambang maupun lingkungan. “Yang mendesak dilakukan adalah pembinaan terhadap penambang emas liar tersebut dan mengarahkan mereka tidak menggunakan bahan-bahan berbahaya,” tutur Tarmizi.

Terkendala dana
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Pidie, Drs Syukri M Yusuf, kepada Serambi, Selasa (19/1) mengatakan, aktivitas penambangan emas secara liar pasti menggunakan merkuri. Untuk mengetahui berapa persentase merkuri digunakan penambang emas, harus dilakukan penelitian ke lokasi. “Sejauh ini kami belum melakukan peninjauan langsung ke Geumpang sehingga tidak mengetahui kadar penggunaan merkuri. Jika tidak terkendala dana, kita akan melakukan penelitian di lokasi penambangan emas liar tersebut,” kata Syukri.

Ia menjelaskan, dampak pencemaran air sungai akibat merkuri sangat membahayakan habitat makhluk yang hidup di sungai. Juga akan terjadi sedimentasi (pengendapan lumpur di sungai). “Kami belum mengetahui sedimentasi terjadi di sungai akibat limbah merkuri. Ini harus dilakukan dengan penelitian dan uji laboratorium,” demikian Kepala Bapedalda Pidie.

Readmore »»»»

Kamis, 14 Januari 2010

Tambang Emas Gunong Ujeuen Akan Ditutup

. Kamis, 14 Januari 2010
0 komentar


Serambi,12 Januari 2010
CALANG - Aktivitas penggalian emas di Gunong Ujeuen, Kecamatan Krueng Sabe, Kabupaten Aceh Jaya, bulan ini akan ditutup. Tindakan ini diambil karena dikhawatirkan bakal banyak muncul penyakit malaria di lokasi tersebut. Wakil Bupati Aceh Jaya Zamzami A Rani, didampingi Asisten II, Irfan TB kepada Serambi, Senin (11/1) mengatakan, pihaknya akan segera menutup tempat penggalian emas. Sampai saat ini izin belum ada namun demikian Pemkab Aceh Jaya telah berupaya untuk mendapakan surat izin tetapi belum ada respon dari pemerintah Aceh.

Ia mengatakan, pada Agustus 2009, Pemkab telah mengusulkan pencanangan areal wilayah pertambangan rakyat (WPR) emas Gunong Ujeun ke Gubernur Aceh dan sampai saat ini belum dikabulkan. Jika sudah ditetapkan WPR maka nantinya Pemkab akan memberikan izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin pertambangan pada koperasi rakyat di sekitar kawasan itu, katanya.



Ia mengatakan, sebelum Pemkab memberikan dua izin ini (IPR dan IUP-red) maka terlebih dahulu harus memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dari Menteri Kehutanan. Ia mengatakan, lokasi pertambangan berada dalam di kawasan hutan sehingga wajib memiliki dokumen Amdal yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh. Selain itu harus ada izin pokok yaitu pencanangan areal, izin pinjam pakai kawasan hutan, dan dukumen Amdal serta syarat lain. Kalau semua itu ada, maka Pemkab Aceh Jaya dapat mengeluarkan IPR dan IUP untuk pertambangan di Gunong Ujeuen.

Izin lain yang diperlukan ujar Wabup adalah izin tambang emas mineral butuh waktu panjang apalagi terkait dengan UU Nomor 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral, UU Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, dan UU Tata Ruang dan UU Sumberdaya Air, serta aturan-aturan terkait lainnya.

Zamzami berharap proses izin tambang bisa ditangani sampai tuntas oleh seluruh pejabat terkait sehingga masyarakat bisa menambang emas secara legal dan benar-benar dapat meningkatan. Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan, Aceh Jaya, dr Indra Lutfi mengatakan, 120 warga warga yang sebelumnya terserang malaria masih bertahan di di Gunong Ujeuen. Para penambang ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia. Di lokasi, pihaknya telah melakukan pengobatan serta antisipasi untuk warga. Begitupun demi menjaga berbagai kejanggalan, pihaknya telah mempersiapkan tim medis untuk menanggulangi jika sewaktu-waktu warga terserang penyakit malaria dan penyakit lainnya.

Readmore »»»»

Selasa, 08 Desember 2009

Perputaran Uang di Aceh Jaya Rp 2-5 M

. Selasa, 08 Desember 2009
0 komentar


Dampak Penambangan Emas
Serambi, 7 Desember 2009
BANDA ACEH - Fantastis! Barangkali, kata-kata inilah yang tepat untuk melukiskan jumlah perputaran uang di Aceh Jaya, yang berkisar antara Rp 2-5 miliar setiap harinya. Besarnya perputaran uang ini terjadi selama hampir satu tahun terakhir, setelah Gunong Ujeuen yang bebatuannya mengandung bijih emas, dijadikan sebagai kawasan penambangan rakyat.

Bupati Aceh Jaya, Azhar Abdurrahman, bersama sejumlah staf yang melakukan kunjungan silaturrahmi ke Redaksi Serambi Indonesia, di Banda Aceh, Kamis (3/12) pekan lalu, mengungkapkan bahwa berbagai sektor perekonomian rakyat yang nyaris hancur total pascatsunami 2004 lalu, kini perlahan-lahan sudah mulai berdenyut kembali.

Berkah terbesar pascabencana dahsyat itu, kata Bupati Azhar Abdurrahman, adalah ditemukannya kandungan logam mulia berupa bijih emas dan mineral lainnya, yang melekat dalam bebatuan di kawasan Gunong Ujeuen, di Dusun Geuni, Desa Panggon, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya. “Sekarang ini, setiap harinya tidak kurang dari 1.000 warga melakukan penambangan emas secara manual, di kawasan Gunong Ujeuen itu,” katanya.



Di hadapan Pemimpin Umum H Sjamsul Kahar dan Pemimpin Perusahaan Mohd Din, serta sejumlah staf redaksi Serambi lainnya, Bupati Azhar Abdurrahman memaparkan bahwa pihaknya sudah mengajukan izin eksploitasi penambangan emas itu kepada Pemerintah Aceh. Tapi izin tersebut hingga kini belum kunjung dikeluarkan. “Kita mengharapkan dengan adanya izin ini, tentunya akan ada pemasukan pula untuk kas daerah,” ujarnya.

Soal perputaran uang yang berkisar antara Rp 2-5 miliar per hari, Bupati Azhar Abdurrahman mengatakan, sekarang ini banyak pedagang emas dari luar daerah datang langsung ke lokasi penambangan di Gunong Ujeuen. “Dampaknya, berbagai pedagang lain, seperti penjual minyak solar, pedagang makanan dan berbagai kebutuhan lainnya yang kini menjamur di sekitar lokasi penambangan emas itu, ikut kecipratan rezeki pula,” katanya.

Dia juga menguraikan sejarah ditemukannya kandungan bijih emas di kawasan Gunong Ujeuen tersebut, yang menurutnya sudah diketahui sejak lama berdasarkan hasil survei. Tapi, karena kandungan emas yang ada di kawasan itu tidak cukup layak untuk dieksploitasi dalam skala penambangan besar, akhirnya dibiarkan begitu saja. “Potensi kandungan bijih emas tidak hanya di Gunong Ujeuen saja, tapi juga terdapat di sejumlah lokasi lainnya di Aceh Jaya,” urainya.

Ditambahkannya, selain Gunong Ujeuen, potensi ekonomi lainnya yang selama ini menjadi andalan pemasukan bagi Pemkab Aceh Jaya adalah dari sektor perkebunan, pertanian, gua sarang burung walet, dan galian C. “Pemkab Aceh Jaya, terus mencari dan mengupayakan pemasukan dari sektor-sektor lainnya, termasuk proses-proses perizinan, yang hingga kini belum tergarap secara maksimal,” pungkas Bupati Azhar Abdurrahman.

Skala kecil
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Aceh, T Zulfikar, yang dihubungi Serambi secara terpisah, Minggu (6/12) kemarin, mengatakan kawasan Gunong Ujeuen yang tanah dan bebatuan yang dikandungnya terdapat bijih emas dan jenis mineral lainnya, sangat layak dikembangkan untuk penambangan skala kecil (PSK) atau penambangan emas rakyat.

“Namun, supaya wilayah itu tidak menjadi areal tambang emas yang bisa membawa malapetaka dan bencana di kemudian hari atas pencemaran merkurinya dan kerusakan lingkungan, maka para penambang emas rakyat itu perlu diberi wadah usaha, seperti koperasi atau lainnya, agar menjadi penambang yang profesional dan ramah lingkungan,” kata Zulfikar.

Dalam UU Nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebut Zulfikar pertambangan sekala kecil (PSK) untuk rakyat memang telah di atur, bahkan untuk mencegah pertambangan liar atau ilegal seperti yang terjadi di Dusun Geuni, Desa Panggon, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, sebelumnya, Presiden telah mengeluarkan instruksinya Nomor 3 tahun 2000 tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin.

Intruksi presiden itu, kata Zulfikar memerintahkan Menteri Pertambangan dan Energi, Mendagri, Menperindag, Menteri Hukum dan HAM, Menkeu, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Kehutanan dan Perkebunan, Menteri Kesehatan, Meneg KLH, Menteri Negara Otonomi Daerah, Menkop dan UKM, Jaksa Agung, Kapolri, Gubernur dan Bupati, melakukan upaya-upaya penanggulangan masalah dan penertiban serta penghentian segala bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin, secara fungsional dan menyeluruh sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.

Dalam intruksi presiden itu, kepada gubernur dan bupati, presiden memerintahkan membentuk tim terpadu daerah untuk melaksanakan koordinasi dengan tim terpadu pusat dan seluruh instansi terkait di daerah masing-masing dalam melaksanakan program penanggulangan masalah pertambangan tanpa izin.

Wadah koperasi
Sementara itu, Kasi Pengusahaan Pertambangan Mineral, Batubara dan Panas Bumi Distamben Aceh, Ir Mahdinur, yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Peneliti Sumber Potensi Emas di Gunung Ujeuen, Aceh Jaya mengatakan, masyarakat yang menambang emas kawasan itu perlu diberi satu wadah usaha kelompok seperti koperasi. “Dengan adanya wadah kelompok koperasi itu, para penambang itu bisa bersatu untuk membiayai kegiatan penambangan emasnya secara benar,” katanya.

Dia menilai penambangan rakyat yang dilakukan secara manual di kawasan Gunong Ujeuen, di Kabupaten Aceh Jaya itu, masih jauh apa yang diharapkan oleh pemerintah. Bahkan, apa yang dilakukan warga sekarang bukan saja sangat berbahaya bagi para penambangnya, tapi juga dikhawatirkan bisa merusak lingkungan. “Penggunaan zat kimia mercury (air raksa) yang berlihan untuk menjaring bijih emas, bisa mencemari sumber air dan merusak lingkungan,” katanya.

Karena itu, untuk mengcegah terjadinya malapetaka yang lebih besar ke depan, kata Mahdinur, perlu dilakukan penetapan wilayah areal pertambangan yang diusulkan oleh Bupati Aceh Jaya selaku kepala Pemkab setempat. “Usulan terebut diajukan kepada Gubernur selaku Kepala Pemerintahan Aceh untuk dikeluarkan SK penetapan areal atau wilayah penambangan emas rakyat,” katanya.

Untuk pengamanan dari berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan, terkait proses eksploitasi dan penambangan emas rakyat di Gunong Ujeuen, kata Mahdinur, dalam RAPBA 2010 mendatang pihaknya akan mengusulkan anggaran untuk pilot proyek tata cara pertambangan emas rakyat yang benar. “Untuk satu paket akan menghabiskan anggaran sekitar Rp 250-500 juta, tiga paket sekitar Rp 1,5 miliar,” katanya.

Pilot proyek ini sangat penting bagi upaya melindungi masyarakat dan kelestarian lingkungan setempat, selama dan setelah proses eksploitasi berakhir pada 10 atau 20 yang akan datang. “Program ini telah diterapkan di lokasi pertambangan emas rakyat di Kalimantan dan Sulawesi,” pungkas Kasi Pengusahaan Pertambangan Mineral, Batubara dan Panas Bumi Distamben Aceh itu.

Readmore »»»»

Jumat, 04 Desember 2009

Investor Cina garap investasi pertambangan di Aceh Timur

. Jumat, 04 Desember 2009
4 komentar


LANGSA - Wan Yang Zhongsheng Investement Company Limited asal Beijing, Cina menjadi operator dalam industri pertambangan timah hitam di kabupaten Aceh Timur.

Kesepakatan Wan Yang menjadi operator tersebut setelah penandatanganan perjanjian dan kontrak kerjasama antara pihak Wan yang dengan pemerintah Aceh Timur yang berlangsung di pendopo Aceh Timur kemarin.

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur, Syaifannur, pagi ini, mengatakan, perjanjian kerjasama dan penandatanganan kontrak tersebut menyangkut investasi pertambangan timah hitam dalam bentuk konsorsium (perseroan terbatas).

Dikatakan, dalam waktu enam bulan kedepan setelah dilakukannya tandatangan kontrak kerjasama telah ada realisasi dilapangan.

Dalam rentang waktu tersebut nantinya akan dibentuk satu perusahaan yang menangani masalah penambangan timah hitam ini yang diberi nama PT.Meuligoe Timue Mining Zhongsheng,katanya.



Kedua belah pihak, katanya, akan melakukan survey lokasi timah hitam yang dimulai dari kecamatan Simpang Jernih sampai dengan kecamatan Serba Jadi dan kecamatan lainnya.

Diharapkan, dalam survei tersebut ditemukan bukan saja timah hitam akan tetapi ada komoditas atau mineral lainnya yang juga bisa dikembangkan semaksimal mungkin untuk menambah Pendapatan Asli Daerah.

Bupati Aceh Timur, Muslim Hasballah, mengatakan sejauh ini sumber daya alam di kabupaten Aceh Timur baik yang sudah di exploitasi maupun yang belum di exploitasi antara lain minyak dan gas bumi yang terdapat di beberapa tempat.

Kita memiliki cadangan batu kapur, dolomite, timah hitam, seng, tembaga, batu gamping dan molibdenit yang cukup besar, namun sampai saat ini belum digarap,รข€ katanya.

Sebagai bentuk komitmennya pihak Wan Yang memberikan modal sebesar US $ 2.500.000,- sebagai modal pendirian perseroan terbatas, komitmen tersebut merupakan sebagian dana yang akan diinvestasikan sebesar US $. 10.000.000.

Readmore »»»»

Rabu, 25 November 2009

Pembentukan BP Migas Aceh Terganjal di Jakarta

. Rabu, 25 November 2009
2 komentar


Pembentukan BP Migas Aceh terganjal di Jakarta. Proses pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Migas Aceh berlangsung alot di Jakarta. Sampai saat ini, pemerintah pusat terkesan tidak ikhlas memberikan PP Migas kepada Aceh. Padahal, pembentukan BP Migas itu diamanahkan UUPA.

“Pembahasan PP tentang Migas Aceh sampai kini sedang berlangsung. Dalam PP itu dicantumkan akan ada BP Migas di Aceh. Pada intinya pemerintah pusat setuju, namun teknisnya belum disepakati antara pusat dan pemerintah Aceh,” kata Plt Kadis Pertambangan dan Energi Aceh, T Zulfikar, kepada Serambi, di Lhokseumawe, Selasa (24/11).



Hal-hal yang terkendala, sebutnya, seperti industri hilir minyak bumi dan gas kemana akan dijual, pipa gas, dan lain sebagainya. Pemerintah pusat ingin agar industri hilir ini nantinya dipegang pusat. “Kita tidak sepakat begitu. Kita mau seluruhnya dikelola bersama pusat dan Aceh dalam wadah BP Migas Aceh yang berada di bawah Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf,” jelasnya.

Dikatakan, pembahasan tentang PP Migas ini dilakukan dengan Biro Hukum dan HAM, Depkumham, Departemen Keuangan, Departemen ESDM, dan Biro Hukum dan HAM, dengan mediasi Departemen Dalam Negeri. “Kita ingin ada otonomi untuk BP Migas Aceh. Karena, pengalaman selama ini perusahaan eksplorasi minyak bila mengurus izin dan menyelesaikan masalah selalu di Jakarta. Padahal, UUPA jelas mengatur bahwa Aceh bisa membentuk dan mengelola sendiri perminyakannya,” kata Zulfikar.

Sejauh ini, sebutnya, perusahaan eksplorasi di Aceh juga tidak mampu memberikan manfaat lebih kepada masyarakat Aceh. “Hingga kini sangat sedikit dana community depelovment yang dikucurkan untuk masyarakat. Ke depan diharapkan, dana itu bisa lebih besar,” katanya seraya menambahka akhir tahun ini diperkirakan PP tentang Migas Aceh selesai dibahas.

Readmore »»»»

Sabtu, 31 Oktober 2009

Investor Mulai Lirik Potensi Batu Bara di Aceh Timur

. Sabtu, 31 Oktober 2009
0 komentar


* Pemkab Jajaki Kerjasama Eksplorasi
Serambi Indonesia,31 Oktober 2009
IDI - Sejumlah investor mulai melirik potensi batu bara yang ada di Aceh Timur. Hasil survey awal, nilai kandungan batu bara yang dimiliki mencapai 5.000 kilo kalori (Kcal). hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Pengembangan Koperasi dan UKM Aceh Timur, Syaifannur, kepada Serambi, Jumat (30/10). Pihaknya mengaku telah membuka pembicaraan dengan berbagai pihak untuk menanamkan modalnya ke sektor ini. “Tapi ini belum final ya. Kamis dan Jumat mendatang ada investor yang memberitahukan akan melihat langsung lokasi batu bara itu. Mereka ada yang dari perusahaan lokal dan ada yang luar daerah,” kata Syaifan.



Sebagaimana diketahui, potensi batu bara tersebut ditemukan antara lain di Desa Alue Ie Itam, Kecamatan Indra Makmue, Desa Alue Kabu Sa dan Jambo Capli, Kecamatan Banda Alam, serta Desa Melidi, Kecamatan Simpang Jernih. Beberapa diantaranya telah diuji sampel dan dari kadar yang ditemukan, diketahui potensi batu bara itu siap untuk dieksplorasi. Potensi batu bara itu dikatakan berada di kedalaman yang sangat dangkal. Bahkan pihaknya memperkirakan, kandungan batu bara yang ada terbentang mulai dari Pante Bidari hingga ke Kota Langsa. “Tapi kandungan yang paling besar kadarnya terdapat di Indra Makmue,” terang Syaifannur.

Dia menjelaskan, kadar batu bara yang di dapat di Indra Makmue yang mencapai 5.000 Kcal itu melibihi angka patokan lokal untuk beberapa industri termasuk untuk kebutuhan pembangkit tenaga listrik. Pihaknya telah melakukan penjajakan eksplorasi dengan sistem tripartit. “Kita akan carikan solusi tepat untuk mengembangkan potensi yang terpendam puluhan tahun ini,” ujarnya.

Harus komit
Pemkab Aceh Timur kata Syaifannur, akan membuka pintu investasi selebar-lebarnya kepada para investor yang ingin menanamkan modalnya. Tetapi dengan catatan, investor harus komit dan serius untuk mengembangkan potensi yang ada demi kebangkitan perekonomian rakyat. “Pemda sangat menyambut baik keinginan sejumlah investor. Meski demikian, pemerintah menginginkan komitmen serius untuk kemaslahatanbersama, bukan untuk kepentingan pemerintah semata,” terang Syaifannur. Saat ini dikatakan, semua tahapan untuk eksplorasi dan eksploitasi sedang dilakukan oleh masing-masing investor.

Readmore »»»»

Rabu, 07 Oktober 2009

Aceh Green vs Kebijakan Pertambangan

. Rabu, 07 Oktober 2009
0 komentar


Serambi, Opini (7 Oktober 2009)
Global Climate Solution Declaration (GCS) merupakan puncak acara Governors Meeting on climate Change (CC) and Global Warming (GW) yang berlangsung di California 1-2 Oktober 2009 menghasilkan beberapa point penting antara lain memastikan tercapainya tujuan dari deklarasi GCS, mendorong peningkatan penggunaan transportasi dan mobilitas hijau serta mendukung proses legislasi perubahan iklim ditingkat nasional.

Gubernur Irwandi Yusuf, di antara gubernur yang ikut menandatangani naskah deklarasi tersebut. Ketika itu gubernur semakin yakin dengan keberlanjutan program Aceh Green Vision yang digagasnya untuk memerangi perubahan iklim dunia. Salah satunya diwujudkan dengan program moratorium illegal logging, perkebunan kelapa sawit dan carbon trade (perdagangan karbon). Sayangnya, setelah diperhatikan konsep Aceh Green Vision tersebut belum tersosialisasi dengan baik oleh pemerintah Aceh. Di sini jelas terlihat bahwa konsep itu hanya dibuat segelintir orang tanpa mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyusunnya. Partisipasi yang selama ini digaungkan belum sepenuhnya dijalankan secara efektif oleh pemerintah.



Semangat dan keinginan pemerintah Aceh untuk “menghijaukan Aceh” di satu sisi adalah respon yang sangat positif, akan tetapi semangat tersebut tidak dibarengi oleh kebijakan pemerintah yang lain. Contohnya, pemerintah Aceh sedang mengembangkan kebijakan yang terkait dengan investasi khususnya pertambangan. Kebijakan tersebut dikhawatirkan akan rentan dalam menciptakan terjadinya berbagai kegiatan eksploitasi sumber daya alam yang tidak terarah apabila tidak ada kebijakan yang jelas yang berkaiatan dengan sektor ini. Pertanyaan mendasar adalah bagaimana mensinergikan program Aceh Green dengan pemanfaatan dan pengelolaan potensi sumberdaya mineral pertambangan di Aceh?

Niat pemerintah Aceh dalam mewujudkan cita-cita pembangunan mendasar di Aceh yaitu pertumbuhan keswadayaan masyarakat, perluasan lapangan kerja serta pemerataan pendapatan memang patut mendapatkan apresiasi baik. Banyak hal yang telah dilakukan termasuk membuka kran investasi pengelolaan tanah dan sumber daya mineral Aceh. Jika peluang investasi yang saat ini terbuka dan hampir tak terbendung oleh peraturan serta kebijakan yang jelas maka lambat laun ini akan berdampak buruk bagi rakyat Aceh.

Jika kita mau mengingat sedikit latar belakang dari munculnya gejolak sosial di Aceh salah satunya adalah tidak adanya pemerataan pendapatan dari hasil investasi asing ke bumi serambi mekah ini. Persoalan bermunculan dimana para jargon-jargon investasi bersama petinggi-petinggi pemerintahan (termasuk di daerah) saat itu sudah cukup puas menikmati hasil eksploitasi sumber daya alam di Aceh. Konflik horizontal serta vertikal yang muncul sebagai dampak dari penguasaan sumber daya alam dan mineral Aceh dimasa lalu setidaknya menjadi salah satu dari substansi besar sebagai ujung pangkal konflik yang berkepanjangan di Aceh.

Daerah kaya inipun seakan menjadi wilayah yang hasil alamnya seperti tidak membekas sama sekali. Uang Aceh menjadi zat volatile yang setiap saat menguap ke daerah-daerah lain. Ketergantungan pangan serta energi terhadap daerah luar, buruknya akuntabilitas serta transparansi kepemerintahan menjadi pemicu dari kecemburuan sosial yang semakin lama membentuk hegemoni penindasan yang tersistem. Akhirnya rakyat Aceh akan menjadi “buya krueng teudoeng-doeng” di negerinya sendiri. Implikasi dari realita yang terjadi akan menjadikan masyarakat Aceh dengan karakter yang tak pernah kenal kompromi terhadap penindasan akan melahirkan konflik berkepanjangan yang menyengsarakan rakyat kecil.

Kekayaan Alam yang ada di Aceh sejatinya adalah rahmat Allah untuk masyarakat Aceh. Akan tetapi, jika cara mengelolanya yang tidak benar, manfaat itu hanya dirasakan segelintir orang. Sudah saatnya kita bangkit dengan visi yang lebih bernas dan prorakyat. Berbagai pemikiran dalam pengelolaan sektor sumber daya mineral/pertambangan, baik itu yang timbul dari kebijakan pemerintah maupun dari praktek investasi pertambangan itu sendiri menimbulkan beberapa permasalahan penting antara lain adanya UU No.11 tentang Pemerintahan Aceh tahun 2006 pada pasal 156 -161,Qanun No.12 dan 21 tahun 2002, hal ini sesungguhnya memberikan kewenangan penuh bagi rakyat Aceh dalam pengelolaan Sumbersdaya Mineral/ Pertambangan yang dimilikinya sehingga dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Namun sudah sejauh mana penyusunan Qanun yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya mineral yang notabene merupakan petunjuk pelaksanaan dari UU No 11 yang telah disahkan?

Ditetapkannya UU Minerba No.4 tahun 2009 yang akan digunakan sebagai panduan untuk pengelolaan sumberdaya mineral di Indonesia, bagaimana aplikasi dari diberlakukannya UU Minerba ini dalam pengelolan sumber daya mineral di Aceh? Apakah dengan disahkannya UU Minerba ini betul-betul berpihak kepada rakyat? Itulah beberapa pertanyaan yang mungkin timbul ketika kita membuka mata untuk melihat kondisi sektor pertambangan di Aceh saat ini. Ke depannya, pemerintah Aceh harus lebih serius menggarap sektor ini, persiapan regulasi yang tegas dan mengikat, strategi jangka panjang dan pendek serta yang paling penting hasilnya secara nyata dapat dirasakan oleh masyarakat Aceh. Maka dalam hal ini perlu adanya penyatuan visi dan konsep Aceh kedepan, pemerintah harus mampu mengeluarkan kebijakan yang saling mendukung satu sama lain.

Semangat menghijaukan Aceh, dan pengelolaan sumber daya alam harus berjalan berjalan beriringan. sehingga menjadikan sumber daya mineral betul-betul bisa menjadi modal untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Tentunya pemerintah bukan hanya berusaha menarik investor sebanyak-banyaknya tetapi juga harus mampu melakukan pengawasan kinerja serta mempersiapkan SDM yang berkualitas sehingga mampu mengelola dan memanfaatkan sumberdaya Mineral Aceh yang akhirnya betul-betul bisa mensejahterakan rakyat. Sehingga menjadikan Aceh yang kaya seutuhnya.
M.Yasir Surya ( Sekjen LPSIPA )

Readmore »»»»

Senin, 05 Oktober 2009

Potensi Batu Bara Ditemukan di Aceh Timur

. Senin, 05 Oktober 2009
0 komentar


* Kadarnya Hampir 5000 K-Kal
IDI - Potensi tambang batu bara ditemukan di sejumlah kecamatan di Aceh Timur dengan kandungan kalorinya mencapai 5000 k-kal. Di antaranya di Desa Alue Ie Itam (Kecamatan Indra Makmue), Desa Alue Kabu Sa, dan Jambo Capli (Kevamatan Banda Alam), serta Desa Melidi (Kecamatan Simpang Jernih).

Kandungan batu bara tersebut sampelnya sudah dilakukan uji laboratorium, dan disimpulan kadarnya siap diekploirasi dalam waktu dekat ini. Pemerintah setempat melalui Dinas Perindag telah melakukan penjajakan ekploirasi dengan sistim tripartit. Kadis Perindag Pengembangan Koperasi dan UKM Aceh Timur, Syaifannur SH MH kepada Serambi, Minggu (4/10) menjelaskan, penemuan potensi batu bara tersebut berdasarkan sampel yang dilaporkan warga kepada pihaknya. Setelah dilakukan penelitian serta investarisasi kandungan mineral, dinyatakan positif di sejumlah lokasi terdapat batu bara dengan kedalaman yang sangat dangkal.



Bahkan pihaknya memperkirakan bentangan wilayah Aceh Timur mulai dari Pante Bidari hingga ke Langsa diperkirakan banyak kandungan batu baranya. Namun pihaknya baru bisa memastikan tiga lokasi karena sudah diuji laboratorium. “Setelah disurvei dan diteliti lebih lanjut, kandungan batu bara terdapat di Banda Alam, Indra Makmue, dan Simpang Jernih. Tapi kandungan yang paling besar kadarnya terdapat di Indra Makmue,” terang Syaifannur.

Menurut dia, kadar kalori yang ada di perut bumi Indra Makmue mencapai 5.000 k-kal. Artinya, kadar kandungan tersebut melebihi angka patokan lokal untuk digunakan oleh beberapa industri termasuk untuk kebutuhan pembangkit tenaga listrik. “Kita akan carikan solusi tepat untuk mengembangkan potensi yang terpendam puluhan tahun ini,” timpalnya. Syaifannur menyebutkan, kandungan batu bara di kawasan tersebut ditemukan hanya dengan kedalaman delapan meter di bawah tanah. “Nah, kadar kalorinya makin dalam itu lebih besar dan sangat berkualitas,” tambahnya.

Saat ditanya kapan akan diekploitasi?, Syaifannur menyatakan pihaknya sedang melakukan penjajakan dengan sejumlah investor yang akan ikut dengan metode pengelolaan trapartit. Dimana masyarakat akan diwakili koperasi, pemerintah diwakili BUMD, dan investor untuk pembiayaan dan buyer. Dia juga menyebutkan, untuk areal tambang batru bara di Aceh Timur agak sedikit memudahkan, sebab bukan underground seperti di Sumsel dan Sumbar. Namun, status areal tanah merupakan milik rakyat. “Makanya ditempuh pola trapartit. Saat ini tinggal kepastian investor saja, kita sudah lakukan beberapa kali pertemuan. Kemungkinan investor yang ikut adalah yang memasok batu bara ke PLN,” demikian Syaifannur.

Sambut baik
Sementara itu, warga menyambut baik temuan kandungan batu bara di Aceh Timur dan diharapkan dapat mendongkrat ekonomi warga serta mengenjot pembangunan daerah yang masih sangat tertinggal. Tanggapan itu disampaikan Ketua Badan Pekerja Gerakan Solidaritas untuk Aceh Timur (GaSAT) Salamuddin.

Menurut dia, pemerintah Aceh Timur harus dapat memanfaatkan peluang ekonomi yang ada dan mengundang investor dengan memudahkan prosedur adminitrasi. “Jika peluang yang ada saja tidak dapat dimanfaatkan, maka mustahil peluang yang tidak ada dapat diraih,” sebut alumni IAIN Ar-Raniry ini.

Readmore »»»»

Minggu, 06 September 2009

Penambangan Emas di Gunong Ujeuen Ilegal

. Minggu, 06 September 2009
0 komentar


CALANG - Pemkab Aceh Jaya kembali menegaskan bahwa sejauh ini, izin penambangan emas di Gunong Ujeuen Kecamatan Krueng Sabe, Aceh Jaya masih belum keluar. Meski belum ada izin tetapi aksi penggalian batu emas akhir-akhir ini kembali marak dinilai masih illegal. “Izin yang sudah diberikan Pemkab hanya untuk koperasi yang akan melakukan penambangan,” Sekda Aceh Jaya, Ir Buni Amin kepada Serambi, Sabtu (5/9).

Sekda menegaskan itu menanggapi pemberitaan harian hari edisi dua hari lalu dengan judul berita “Para penambang kembali beraksi di Gunong Ujeuen”. Menurut Sekda, Pemkab Aceh Jaya sudah menyurati pihak Kecamatan Krueng Sabe dan Panga tertanggal 2 September lalu guna meluruskan informasi proses izin tambang Gunong Ujeuen.

Diakui, sejauh ini lokasi tambang emas Gunong Ujeuen belum diberikan izin sebab masih dalam proses pengkajian oleh Pemprov bahwa Pemkab Aceh Jaya telah mengusulkan bahwa lokasi itu dijadikan wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang dilakukan penambangan oleh koperasi. “Sejauh ini lokasi Gunong Ujeuen belum berizin untuk ditambang oleh koperasi,” katanya.



Sekda mengakui bahwa selama ini sejumlah masyarakat mulai melakukan penggalian batu emas guna mengais rezeki, akan tetapi yang melakukan bukan atas nama koperasi dan itu masyarakat biasa, akan tetapi jumlah warga yang melakukan penggalian masih dibatas wajar dan selalu dalam pengawasan tim penertiban sehingga tidak digali oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Buni mengatakan untuk izin koperasi sudah keluar bahwa sampai saat ini, koperasi yang sudah diberi izin itu menunggu izin tambang sehingga baru disebutkan bahwa penggalian batu emas itu legal. Yakni nantinya akan ditentukan areal dan jumlah lahan ditambang setiap koperasi. “Pada prinsipnya, Pemkab Aceh Jaya tetap berupaya lokasi Gunong Ujeuen menjadi lokasi tambang bagi rakyat,” jelasnya.

Sekda Buni Amin meluruskan bahwa sejauh ini Pemkab Aceh Jaya belum pernah mengambil pendapatan asli daerah (PAD) karena belum ada aturan atau qanun. Namun ke depan, bila izin tambang sudah keluar baru akan jelas PAD buat daerah dan baru akan dituangkan dalam qanun daerah. Bahkan Sekda juga mengatakan surat yang dikirim ke camat itu diharapkan akan memperjelas perkembangan atau informasi sekarang ini di Gunong Ujeuen.

Seperti diberitakan lokasi penambangan emas di Gunong Ujeuen Kecamatan Krueng Sabe, Aceh Jaya hingga kini masih dijaga ekstra ketat oleh tim penertiban dan pengawasan yang dibentuk Pemkab. Namun sejumlah warga yang sudah terdaftar dalam wadah koperasi diperbolehkan kembali batu emas asalkan lebih dulu menunjukkan tanda pengenal penjaga pintu gerbang menuju Gunong Ujeuen. Kecuali itu, beberapa waktu lalu, Pemkab memerintahkan lokasi Gunong Ujeuen harus ditutup karena penggalian dinilai ilegal sehingga diimbau untuk diurus izin sehingga menjadi legal.

Readmore »»»»

Rabu, 02 September 2009

Para Penambang Kembali Beraksi di Gunong Ujeuen

. Rabu, 02 September 2009
0 komentar


Penjagaan Diperketat
CALANG - Lokasi penambangan emas di Gunong Ujeuen, Kecamatan Krueng Sabe, Aceh Jaya, hingga kini masih dijaga ekstraketat oleh tim penertiban dan pengawasan yang dibentuk pemkab setempat. Namun, sejumlah warga yang sudah terdaftar dalam wadah koperasi dibolehkan kembali menggali batuan emas di sana asalkan lebih dulu menunjukkan tanda pengenal kepada petugas penjaga pintu gerbang.

Anwar Nurdin, anggota Tim Pengawasan dan Penertiban Gunong Ujeuen, menjawab Serambi, Senin (31/8), mengatakan tim pengawasan sengaja memperketat penjagaan jalan ke Gunong Ujeuen supaya tidak dimasuki penambang ilegal atau orang yang tidak bertanggung jawab. “Di pintu gerbang masuk ke lokasi itu terus dilakukan penjagaan ketat,” tukas Anwar.



Saat ditanya berapa persisnya jumlah orang yang kini menambang di situ, Anwar tidak menyebut angka pasti. Ia hanya menyebutkan bahwa jumlah penggali saat ini masih dalam batas wajar, tidak seperti dulu yang sempat mencapai 3.000 orang, berdatangan dari berbagai wilayah di Aceh, bahkan dari Medan dan Pulau Jawa.

Menurut Anwar, para penambang yang diberi akses untuk mengais rezeki di lokasi penambangan itu adalah warga yang sudah terdaftar sebagai anggota koperasi. Kepada mereka diberikan tanda pengenal khusus bahwa mereka benar-benar terdaftar sebagai anggota koperasi setempat. Mereka yang sudah memenuhi syarat untuk melakukan penambangan secara tradisional di lokasi tersebut, kata Anwar, diwajibkan membayar retribusi sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) Aceh Jaya. Namun, Anwar tidak merincikan berapa jumlah retribusi yang harus disetorkan.

Untuk menghindari adanya penambang ilegal yang menyusup, kata Anwar, tim penertiban setiap hari melakukan pemeriksaan tanda pengenal para penambang saat mereka berada di lokasi. “Pemeriksaan tidak pandang bulu. Jika ditemukan penambang ilegal, langsung diambil tindakan tegas, dikeluarkan paksa dari lokasi penambangan,” ujar Anwar.

Dengan adanya izin penambangan yang diberikan kepada sejumlah koperasi di kabupaten itu, maka penggalian batu emas di Gunong Ujeuen kini menjadi legal dan teratur. Seperti diberitakan terdahulu, lokasi penambangan rakyat Gunong Ujeuen, diperintah tutup oleh Bupati Aceh Jaya, karena jumlah penambang membludak dan tak mengantongi izin, di samping sudah menelan dua korban jiwa akibat tertimbun tanah galian.

Setelah lokasi ditutup sementara, setiap orang yang ingin kembali menambang batuan emas di kawasan itu, dipersyaratkan harus menjadi anggota koperasi yang dibentuk dan berkiprah di Aceh Jaya. Disebut-sebut izin yang bakal diberikan Pemkab Aceh Jaya itu hanya untuk 19 koperasi. Pemkab juga mengklaim Gunong Ujeuen sebagai lokasi penambangan rakyat yang retribusinya kelak bisa menambah PAD Aceh Jaya. (riz)

Readmore »»»»

Sabtu, 29 Agustus 2009

Izin 4 Perusahaan Tambang di Pidie Masih Berlaku

. Sabtu, 29 Agustus 2009
0 komentar


Pernyataan Kadistamben Aceh Disanggah
SIGLI - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Pidie menegaskan, empat dari lima perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi (survei awal) batu emas (silica suphide alteration) di kawasan pergunungan Tangse, Mane, dan Geumpang, belum berakhir izinnya. Masa berakhirnya izin keempat perusahaan itu bervariasi. Izin untuk PT Krueng Bajikan Mineral, misalnya, berakhir pada 10 November 2009, PT Bayu Kamona Karya (1 Desember 2009), PT Bayu Nyohoka (30 November 2009), dan PT Parahita Sanu Setia (1 Desember 2009). Sedangkan Magelanik Garuda Kencana justru baru memperoleh izin eksplorasi tanggal 7 April 2009.

“Jadi, bukan Magelanik Garuda Kencana saja yang masih memiliki izin, tapi empat perusahaan tambang lainnya pun masih berlaku izinnya untuk eksplorasi emas. Sampai sekarang mereka masih aktif melakukan eksplorasi di areal eks Miwah, sekitar 23 kilometer dari Kedai Geumpang,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Pidie, Said Mulyadi SE MSi, melalui Kasi Pertambangan Umum dan Energi, Tarmizi ST MT kepada Serambi, Jumat (28/8), di ruang kerjanya sambil memperlihatkan surat izin keempat perusahaan tersebut. Pernyataan Tarmizi MT itu dia maksudkan menyanggah apa yang sebelumnya disampaikan T Zulfikar, Pelaksana Tugas Kepala



Dinas Pertambangan dan Energi (Plt Kepala Distamben Aceh), kepada Serambi, di Banda Aceh, Rabu (26/8). Bahwa ada lima perusahaan penambang emas yang komit melakukan eksplorasi lokasi kandungan emas di Kecamatan Tangse, Mane, dan Geumpang, Pidie seluas 50.000 hektare (ha). Yaitu PT Bayu Kamona Karya, PT Bayu Nyohoka, PT Krueng Bajikan, PT Magelanik Garuda Kencana, dan PT Parahita Sanu Setia. Tapi, dari lima perusahaan tersebut, kata Zulfikar, hanya PT Megalanik Garuda Kencana yang belum berakhir masa izin eksplorasinya danmasih aktif berkiprah. “Keempat perusahaan lainnya tak lagi aktif sampai masa berlaku izinnya yang tiga tahun habis. Kita minta Bupati Pidie untuk mencabut izin keempat perusahaan tersebut,” kata Zulkifar sebagaimana disiarkan Serambi, Jumat kemarin.


Menanggapi pernyataan T Zulfikar itu, Tarmizi MT menjelaskan bahwa izin keempat perusahaan itu tak boleh dicabut, lantaran izin bagi mereka untuk melakukan eksplorasi belum berakhir. Bahkan, kini keempat perusahaan itu telah mengusulkan surat permohonan perpanjangan izin eksplorasi. Antara lain, PT Bayu Nyohoka mengajukan surat Nomor 196/VI/BN/2009 pada tanggal 15 Juni 2009. Lalu, PT Para Hita Sanu Setia mengirim surat Nomor 195/VI/PSS/2009, tanggal 15 Juni 2009, PT Bayu Kamona Karya surat Nomor 194/VI/BKK/2009, tanggal 15 Juni 2009, dan PT Krueng Bajikan Mineral surat Nomor 197/VI/KBM/2009, tanggal 15 Juni 2009.

“Selama izin tersebut belum berakhir masa berlakunya, mereka tetap diberi hak untuk melakukan eksplorasi. Kecuali perusahaan itu melanggar MoU yang telah disepakati bersama pemkab. Kalau itu terjadi maka Pak Bupati bisa mengeluarkan surat agar perusahaan itu tidak lagi melanjutkan eksplorasi emas di wilayah Pidie,” kata Tarmizi. Dia tambahkan, mengacu kepada Pasal 42 angka 1 Undang-Undang Mineral Nomor 4 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUPE) --dulunya disebut kuasa pertambangan (KP)-- bahwa eksplorasi terhadap logam dan mineral maksimal dilakukan delapan tahun.

“Memang indikasi hasil survei awal bahwa bongkahan batu di lokasi eksplorasi mengandung emas pada tanah yang telah dikapling. Tapi belum tentu eksplorasi yang dilakukan perusahaan itu sampai ke jenjang eksploitasi (produksi), meski perusahaan itu telah mengeluarkan banyak dana. Hal itu tergantung pada hasil sebaran (kandungan emas) nantinya,” kata Tarmizi.

Terima Rp 400 juta
Di sisi lain, kata Tarmizi, Pemkab Pidie telah menerima dana dari lima perusahaan tambang emas Rp 400 juta, sebagai dana jaminan kesungguhan dari perusahaan tersebut. Setiap perusahaan menyetor dana tersebut Rp 100 juta. Tak hanya itu, sambung Tarmizi, Pemkab Pidie juga menerima dana landrent (iuran tetap -red). Pada tahun pertama perusahaan membayar kepada Pemkab Pidie Rp 2.000 per hektare, tahun kedua naik menjadi Rp 2.500 per hektare. “Dana iuran tetap itu dibayar setiap tahun dan setiap tahun pula naik Rp 500 per hektare. Dana iuran tersebut dibayar secara triwulan kepada Pemkab Pidie,” tandas Tarmizi. (naz)

Readmore »»»»
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com